JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu turut berkomentar terkait kondisi mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, karena beberapa penyakit yang dideritanya. Ryamizard mengaku sudah pernah meminta agar Kivlan Zen dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi, ini katanya politik,” ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun, Ryamizard tak menjelaskan secara rinci maksud ucapannya bila Kivlan ditahan karena unsur politik. Dia hanya mendesak Kivlan untuk segera dibebaskan, apalagi dia pernah mengabdi untuk bangsa.
“Saya enggak mau itu kalau ada main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya (bebas-red),” ujar Ryamizard.
“Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihan banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, atas beberapa penyakit yang dideritanya. Dia menjalani perawatan sejak Senin, 16 September 2019.
“Iya dirawat sejak 16 September 2019,” kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, hari ini.
Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dari RSPAD yang diberikan pihak pengacara, Kivlan Zen didiagnosis menderita penyakit bell’s palsy dextra, hipertensi stage II, dan corpus alienum regio femur sinistra.
Dari surat tersebut, Kivlan Zen direkomendasikan untuk menjalani proses pemeriksaan dan perawatan selama 12 hari di RSPAD. Hal ini mengingat Kivlan harus menjalani sejumlah tindakan medis.
Sekadar diketahui, Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Discussion about this post