• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dirawat di RSPAD, Menhan Ingin Kivlan Zen Segera Dibebaskan

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
“Papa Minta Heli” Akan Dibahas dalam Rapat Kabinet

Ryamizard Ryacudu/Foto: Okezone

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu turut berkomentar terkait kondisi mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, karena beberapa penyakit yang dideritanya. Ryamizard mengaku sudah pernah meminta agar Kivlan Zen dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

RelatedPosts

PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
KAESANG-MASUK-PSI

Kaesang Masuk PSI, Politisi ini Singgung Jasa PDIP Bagi Jokowi dan Keluarganya

Minggu, 2023/09/24 22:00
PLN

Kurang Dari 24 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madina

Minggu, 2023/09/24 20:00

“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi, ini katanya politik,” ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, Ryamizard tak menjelaskan secara rinci maksud ucapannya bila Kivlan ditahan karena unsur politik. Dia hanya mendesak Kivlan untuk segera dibebaskan, apalagi dia pernah mengabdi untuk bangsa.

“Saya enggak mau itu kalau ada main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya (bebas-red),” ujar Ryamizard.

“Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihan banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, atas beberapa penyakit yang dideritanya. Dia menjalani perawatan sejak Senin, 16 September 2019.

“Iya dirawat sejak 16 September 2019,” kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, hari ini.

Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dari RSPAD yang diberikan pihak pengacara, Kivlan Zen didiagnosis menderita penyakit bell’s palsy dextra, hipertensi stage II, dan corpus alienum regio femur sinistra.

Dari surat tersebut, Kivlan Zen direkomendasikan untuk menjalani proses pemeriksaan dan perawatan selama 12 hari di RSPAD. Hal ini mengingat Kivlan harus menjalani sejumlah tindakan medis.

Sekadar diketahui, Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Krisis Bek Malah Jadi Tantangan Bagi Pep

Next Post

Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Related Posts

PWI-Sumut
Indonesia Hari Ini

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
KAESANG-MASUK-PSI
Politik

Kaesang Masuk PSI, Politisi ini Singgung Jasa PDIP Bagi Jokowi dan Keluarganya

Minggu, 2023/09/24 22:00
PLN
Ekonomi dan Bisnis

Kurang Dari 24 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madina

Minggu, 2023/09/24 20:00
Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

Minggu, 2023/09/24 17:07
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

Minggu, 2023/09/24 17:02
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2023/09/24 16:24
Next Post
Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13659 shares
    Share 5464 Tweet 3415
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199198 shares
    Share 79679 Tweet 49800
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

Minggu, 2023/09/24 23:00
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

Minggu, 2023/09/24 22:57
Dr-M-Joharis-Lubis-MM-MPd

Pj Gubernur Sumut Diminta Perbaiki Carut Marut Birokrasi di Lingkungan Pemprovsu

Minggu, 2023/09/24 22:38
PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

24 September 2023
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.