MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (26/9).
Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan 2019 yang tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, namun berpihak kepada pemodal besar.
“Wahai wakil-wakil rakyat kau di pilih bukan untuk menonton, keluar. Kau di pilih untuk menjadi wakil kami, keluar. Jangan keluar saat waktu kampanye,” ujar salah seorang orator saat menyampaikan tuntutannya.
“Pada intinya RUU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reforma agraria. Artinya kami menolak pelaksanaan reforma agraria sejati, karena itu DPC GMNI Medan dengan tegas menolak RUU pertanahan,” ujar Yunan Habibi selaku koordinator aksi.
Ditegaskan, dengan diberikannya kewenangan pada Kementerian ATR/PB dalam hal pengelolaan tanah yang terdapat dalam sebagian besar RUU Pertanahan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi akan terjadi di hampir setiap substansi yang mengatur mengenai tanah negara maka menteri ATR/BPN berhak mengelola dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya.
“Kewenangan ini membuka luas keran korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal atau kapitalis,” ungkapnya.
Menurut Yunan, RUU Pertanahan tersebut menuai penolakan justru karena tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, tetapi berpihak kepada pemodal besar. Keberpihakan ini nyata dalam ketentuan HPL yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.
“Hal ini menjadi bukti bahwasanya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah di Indonesia bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan dengan UUPA 1960 yang sejatinya menghendaki reforma agraria,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post