MEDAN, Waspada.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut menggelar Ujian Peningkatan Status Anggota Biasa pada 8 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB di Gedung PWI Sumut, Jalan Adinegoro Medan.
Ujian Anggota Biasa ini merupakan ketentuan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PD, PRT) PWI. Demikian dikatakan Ketua PWI Sumut, H Hemansjah SE didampingi Sekretaris Edward Thahir SSos, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs Khairul Muslim di Medan, Senin (30/9) malam.
Menurut Hermansjah, Ujian Keanggotaan PWI baik Anggota Muda maupun Biasa dilakukan secara periodik sesuai ketentuan PD PRT. Pada Mei lalu, PWI Sumut juga menggelar ujian serupa. Ujian Anggota Muda juga dijadwalkan pada November mendatang.
Hermansjah mengatakan anggota PWI Sumut yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan pelaksanaan ujian kenaikan status ini. Ketua PWI Sumut tersebut juga mengingatkan seluruh anggota hendaknya disiplin melihat kartu keanggotaannya.
“Dari pendataan yang kita lakukan, ternyata tidak sedikit Kartu Anggota Biasa PWI sampai mati lebih satu tahun. Konsekuensinya bagi kartu Anggota Biasa mati lebih satu tahun, maka status keanggotaanya degredasi menjadi Anggota Muda,†ujar Hermansjah.
Adapun persyaratan peserta Ujian Anggota Biasa meliputi Anggota Muda PWI yang sudah mencapai masa keanggotaan minimal dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta Anggota Biasa PWI yang masa kartunya mati lebih setahun dan lulus UKW.
Peserta Ujian Anggota Biasa diharapkan mengisi formulir keanggotaan (rangkap tiga), fotokopi kartu Anggota Muda, fotokopi kartu Anggota Biasa, fotokopi kartu UKW, pasfoto warna ukuran 2×3 (5 lembar), surat pernyataan Pemimpin Redaksi. Untuk pendaftaran bisa menghubungi Deby Khairani (staf sekretariat PWI Sumut/081376892103). (wol/aa/rls/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post