TANJUNGBALAI, Waspada.co.id – Tim Gurita Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor, red).
Adapun identitas tersangka diamankan bernama Surya Darma Sinaga alias Bagong (34) warga Jalan Sudirman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai.
“Tersangka ditangkap di Jalan Durian, Jumat (1/11) lalu. Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan melukai tiga orang personil,†kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11).
“Kemudian petugas yang melihat perbuatannya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan ditembak pada bagian kaki,” sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Putu menjelaskan, tersangka ditangkap setelah melakukan curanmor di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
“Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan abadi, namun korban tidak ada membuat laporan ke kantor polisi,†jelasnya.
Dari tangan tersangka, Putu menambahkan disita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post