JAKARTA, Waspada.co.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)‎, Haris Azhar menyebut laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang dialamatkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akibat tidak adanya kepastian hukum dari pihak kepolisian.
Menurut Haris Azhar, berlarut-larutnya pengungkapan kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berbuntut pada pelaporan Dewi Tanjung. Tim advokasi Novel Baswedan tersebut menilai negara sengaja mendiamkan kasus teror penyiraman air keras tidak terungkap.
“Ini semua karena negara diam, negara tidak bekerja, negara selalu lempar janji dari satu tim ke tim yang lain, ke satu jagal deadline ke satu jagal deadline yang lain,” kata Haris Azhar saat menghadiri acara ‘Dedikasi Untuk Negeri’ di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Sabtu (9/11/2019).
Hingga saat ini, perkembangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dianggap Haris Azhar tidak signifikan. Hal itu, tekan Haris, jelas merugikan Novel sebagai ko‎rban penyiraman air keras.
Istri Novel Baswedan Berharap Kasus Suaminya Dapat Tuntas
“Sebetulnya, enggak ada yang bergerak maju dari satu kasus Novel itu sendiri, tapi dari sisi lainnya ini satu situasi yang merugikan Novel,” ucapnya.
Sekadar informasi, politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa pasca-kasus teror penyiraman air keras.
Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi juga menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.‎ (okz/data2)
Discussion about this post