
JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hukuman mati bagi koruptor. Menurut Dasco, ini merupakan peringatan dari Kepala Negara kepada para pejabat di Tanah Air agar tidak berperilaku koruptif.
“Yang disampaikan oleh Pak Jokowi pada hari antikorupsi kemarin itu merupakan warning bagi kita semua, tentunya bahwa ke depan sama-sama kita baik eksekutif maupun legislatif harus tata kelola keuangannya tertib dan baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Pernyataan Jokowi, kata Dasco, bisa dimaknai sebagai peringatan keras bahwa Kepala Negara tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengapresiasi Jokowi.
“Sehingga warning yang keras itu juga merupakan satu sinyal bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas dalam memberantas korupsi dan itu kita apresiasi walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” tutur Dasco.
Di sisi lain, dirinya juga setuju hukuman mati diterapkan kepada mereka yang menilap uang untuk penanganan bencana alam.
“Itu saya setuju. Karena soal bencana alam itu kan hal yang urgensi ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” tegas dia.
Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Sedangkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.
“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat. Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan Undang-undang Pidana, Undang-undang Tipikor itu dimasukkan,” kata Jokowi.
Discussion about this post