JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e.
Gugatan ini diajukan oleh beberapa kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hendak maju dalam Pilkada.
Adapun pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menerangkan, penjelasan pemohon yang menyebut pengaturan batas usia merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, adalah tidak beralasan secara hukum.
“Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” jelas Palguna.
Menurut dia, dalam pengisian jabatan tertentu, tak berarti harus meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan tersebut. Bahkan pembatasan tersebut sejalan dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Pembatasan demikian, sejalan dengan pasal 28 huruf j ayat (2) Undang-undang Dasar 1945,” tegas Palguna.
Keputusan Hakim Kekalahan Bagi Anak Muda
Sementara itu, Ketua DPP PSI yang juga kader muda, Tsamara Amani mengaku ini kekalahan bagi anak-anak muda.
“Kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy. Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak misalnya. Dan misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat,” ungkap Tsamara.
Dia pun menuturkan, dengan putusan ini, rekannya Faldo Maldini tak bisa maju dalam Pilkada Sumatera Barat.
“Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional. Karena Faldo usianya masih 29. Dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini, kecuali ada perubahan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan atau penetapan gubernur,” ungkap Tsamara.
Saat ditanya langkah Faldo selanjutnya, dia menegaskan tak bisa memprediksinya.
“Kalo untuk langkah harus ditanyakan ke Faldo, kita juga belum ngobrol sama Faldo. Kebetulan Faldo tidak bisa hadir pada sidang, karena masih sibuk ketemu Warga di Sumbar. Tapi tentu ada langkah langkah yang mesti dipikirkan. Karena per hari ini dengan jadwal yang ada, ya tentu Faldo tidak bisa maju,” pungkasnya. (liputan6/ags/data2)
Discussion about this post