• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Lewat Pengadilan

3 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Pernyataan MK Terkait Pengesahan UU Ormas

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (foto: kompas)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui pengadilan. Hal ini telah diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di MK, 6 Januari lalu.

“Dalam putusan menyatakan tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono, seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Senin (13/1).

RelatedPosts

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Sabtu, 2023/06/03 22:50
Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

Sabtu, 2023/06/03 21:28

Fajar menyebutkan, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang. Cara penarikannya pun kerap dilakukan sewenang-wenang.

“Misalnya, debt collector melakukan langsung kepada kreditur di mana pun, kapan pun, seperti banyak kasus selama ini,” katanya.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

“Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,” ucap hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di website MK.

Janji ini merujuk pada kesepakatan antara pihak leasing dengan kreditur.

Menurut hakim, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Perkara ini berawal dari gugatan dua orang wiraswasta yakni Apriliani dan Suri Agung Prabowo yang merasa dirugikan dengan tindakan paksa pengambilan mobil Toyota Alphard V oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF).

Sebelumnya, pemohon melakukan perjanjian pembiayaan multiguna atas pembelian tersebut dengan kewajiban membayar utang ke ASF senilai Rp222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016.

Selama 18 November 2016-18 Juli 2017 pemohon telah membayarkan angsuran secara taat. Namun pada 10 November 2017, ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.

Pemohon kemudian mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan ASF. Namun aduan itu tidak ditanggapi hingga akhirnya pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun pada 11 Januari 2018, ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan pemohon dengan disaksikan pihak kepolisian.

Menurut pemohon, penarikan ini tetap dilakukan karena ASF berlindung pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebut bahwa kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 15 ayat (3) yang menyebut, apabila debitur– dalam hal ini adalah pihak leasing cedera janji, maka kreditur punya hak menjual benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Ketentuan itu dianggap pemohon tak memberi kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak milik pribadi pihak leasing. Di sisi lain, aturan itu juga tak menjelaskan kedudukan sertifikat jaminan milik leasing jika dihadapkan dengan putusan pengadilan, mekanisme dan prosedur penyitaan, serta mekanisme untuk menentukan tindakan jika terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, menurut hakim, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi itu harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: Barang LeasingkrediturPutusan MK
Previous Post

“Modus Korupsi Asabri Sama Seperti Jiwasraya”

Next Post

Penyelenggaraan Adminduk Wujud Tanggungjawab Negara

Related Posts

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!
Politik

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Sabtu, 2023/06/03 22:50
Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

Sabtu, 2023/06/03 21:28
1.216 Napi Terima Remisi Waisak
Indonesia Hari Ini

1.216 Napi Terima Remisi Waisak

Sabtu, 2023/06/03 21:14
Bimtek Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD Pemilu 2024, Ketua DPW PKB Sumut: Harus Terdaftar di KPU
Politik

Bimtek Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD Pemilu 2024, Ketua DPW PKB Sumut: Harus Terdaftar di KPU

Sabtu, 2023/06/03 21:02
Cita Rasa Ice Cream Puding Amaliun, Sudah Ada Sejak Tahun 1996
Ekonomi dan Bisnis

Cita Rasa Ice Cream Puding Amaliun, Sudah Ada Sejak Tahun 1996

Sabtu, 2023/06/03 20:50
Next Post
Penyelenggaraan Adminduk Wujud Tanggungjawab Negara

Penyelenggaraan Adminduk Wujud Tanggungjawab Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2584 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170942 shares
    Share 68377 Tweet 42736
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62641 shares
    Share 25056 Tweet 15660
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    274 shares
    Share 110 Tweet 69

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

Sabtu, 2023/06/03 23:10
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Sabtu, 2023/06/03 22:50
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

3 Juni 2023
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

3 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.