PALUTA, Waspada.co.id – Unggahan status facebook yang ditulis oleh seorang kepala desa di Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara, menjadi perbincangan hangat masyarakat Paluta di media sosial (medsos). Unggahan yang bertajuk surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Jokowi, kini sudah dikomentari sekitar 522 dan dibagikan sebanyak 1131 kali.
Yang mana, isi unggahan tersebut berisi kekesalannya terhadap regulasi yang buat oleh Pemerintah Kabupaten Paluta dalam pengurusan Sk kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) Iman Al Gifhari Harahap, Senin (13/1), mengatakan sejak reformasi digulirkan sangat banyak upaya yang telah dilakukan untuk lebih mendayagunakan administrasi negara.
“Antara lain melalui reformasi birokrasi berbagai upaya perbaikan birokrasi pemerintah dalam rangka membersihkan praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang good govermance,” katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Paluta atas regulasi dan pengutipan sebagaimana yang ungkapkan oleh kepala desa tersebut.
“Kita juga meminta agar satgas kementerian terkait serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta menindak lanjuti pengakuan kepala desa tersebut,” pungkasnya.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post