• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

ANALISIS: Pro Kontra Surat Edaran MA Larangan Foto dan Rekam Persidangan

4 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
MA Akui Kepercayaan Publik Turun usai Hakim Agung Ditangkap KPK

WOL Photo

56
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 mengenai tata tertib menghadiri persidangan. Ada 12 poin dalam surat di tanda tangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum Pim Haryadi tanggal 7 Februari 2020 tersebut.

Salah satu poin yang terdapat dalam poin ketiga. Poin itu mengatur adanya pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan setempat.

RelatedPosts

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

Senin, 2023/10/02 23:59
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Senin, 2023/10/02 21:00
Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

Senin, 2023/10/02 19:20

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

“Kami memaknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja,” ujar Andi usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (27/2) kemarin.

Terkait aturan itu, menurut dia, mungkin menghalangi kerja jurnalistik, tetapi tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.

Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor da n meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban. “Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan,” kata Abdullah.

Dinilai Beri Angin Segar Mafia Peradilan
Aturan itu disoroti Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Menurut Isnur, larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dapat memperparah mafia peradilan.

“YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan,” kata Isnur melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/2).

Dia mengatakan, aturan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. “Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya,” tambah Isnur.

Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu dia menilai tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut.

“Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang,” ungkap Isnur.

Apalagi lanjut dia, ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

“Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda,” jelas Isnur.

Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum.

“Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak,” kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

“Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” jelas Isnur.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

“Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan,” tegas Isnur.

Berbeda dengan YLBHI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung aturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengambilan foto, perekaman suara dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat.

“Kalau itu berlangsung di dalam ruang pengadilan, saya kira benar sekali,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (26/2).

Adrianus memahami bahwa ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Namun, kata dia, hal itu tidak serta merta membuat masyarakat menjadi bebas memotret atau pun merekam jalannya persidangan.

“Tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret, langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi dalam rangka apa yang sedang terjadi di pengadilan,” ujar Adrianus. (merdeka/ags/data2)

Tags: mahkamah agungPersidangansurat edaran
Previous Post

Pemerintah Akan Evakuasi 68 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Dengan Pesawat

Next Post

WNI yang Sudah Pegang Visa Umrah Tetap Kena Larangan, Kemenag Minta Penjelasan Kerajaan Saudi

Related Posts

Kopi-Sianida
Indonesia Hari Ini

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

Senin, 2023/10/02 23:59
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana
Indonesia Hari Ini

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Senin, 2023/10/02 21:00
Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

Senin, 2023/10/02 19:20
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

September 2023, NTP Sumut naik 2,61 Persen

Senin, 2023/10/02 19:10
IHSG Diprediksi Akan Berpeluang Rebound pada Rabu (12/4)
Ekonomi dan Bisnis

Pasar Keuangan Masih Dalam Tekanan Sepekan ke Depan, IHSG Menguat Hari Ini

Senin, 2023/10/02 19:10
Saiful-Mujani
Indonesia Hari Ini

Pengamat: Pendukung 212 Lebih Besar ke Anies dan Prabowo

Senin, 2023/10/02 19:00
Next Post
Ilustrasi Umra

WNI yang Sudah Pegang Visa Umrah Tetap Kena Larangan, Kemenag Minta Penjelasan Kerajaan Saudi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19301 shares
    Share 7720 Tweet 4825
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    381 shares
    Share 152 Tweet 95

Recent News

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

Senin, 2023/10/02 23:59
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

Senin, 2023/10/02 21:58
SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura

SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

Senin, 2023/10/02 21:49
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Senin, 2023/10/02 21:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

2 Oktober 2023
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.