JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPR mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly atas kesalahan ketik pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa anggota Komisi III mensinyalir sesungguhnya tidak ada salah ketik dalam pasal tersebut.
“Yang kami baca mengubah pasal UU nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itu lah usulan pemerintah seperti itu?” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Syafii dalam rapat kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Begitu juga rekan Syafii di Gerindra, Habiburokhman yang mendesak penjelasan pemerintah soal salah ketik.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai tak mungkin ada salah ketik dalam pasal 170 tersebut. Dia menduga ada kepentingan lain.
“Ada politik di balik itu, kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar UU, tidak salah ketik banyak poin gitu kalimat,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan Komisi III, Menkumham Yasonna Laoly berkilah. Dia mengungkap ada kalimat yang hilang dalam pasal 170 sehingga dinilai ada salah ketik.
“Kan dikatakan di situ, bahwa ada perubahan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sebenarnya itu yang seharusnya ada di situ, penguatannya karena ini menyangkut pasal-pasal yang banyak, makanya dikatakan khusus soal PP ini diatur harus dikonsultasikan dengan DPR ya,” kata Yasonna.
Dia mengatakan, hal ini menjadi peringatan DPR kepada pemerintah untuk Omnibus Law Cipta Kerja. Yasonna mengizinkan DPR untuk masukan ke dalam daftar inventaris masalah (DIM).
“Jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukan saja di DIM,” ucap politikus PDIP itu.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 menjadi kontroversi. Karena isinya, Peraturan Pemerintah dapat mengubah pasal yang tercantum dalam UU.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”. (merdeka/ags/data3)
Discussion about this post