MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan†(STIK-P) Medan, yang juga Balon Wali Kota Medan, Sakhyan Asmara, menegaskan bahwa ucapan assalamualaikum tidak mengurangi eksistensi bangsa Indonesia sebagai Negara Pancasila dan oleh karena itu assalamualaikum itu tidak perlu diganti dengan salam Pancasila.
Seperti yang diberitakan, bahwa Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, berwacana ingin mengganti Assalamualaikum dengan Salam Pancasila.
Saat ditemui, Sakhyan Asmara menjelaskan bahwa zaman Pak Harto, nilai-nilai Pancasila betul-betul di masyarakatkan. Sakhyan mengatakan kalau Pak Harto pidato selalu ada dua kata yang tak pernah tinggal darinya, yaitu Pancasila dan Pembangunan.
“Nah sekarang bagaimana implementasinya, zaman Pak Harto dulu tetap ada assalamualaikum tetap ada juga salam sejahtera untuk semuanya, tidak harus diganti dengan Salam Pancasila,” ucap Sakhyan, Jumat (6/3).
Dosen Senior FISIP USU itu menyebutkan bahwa ucapan assalamualaikum mempunyai arti salam sejahtera, dan itu memberikan makna untuk mendoakan orang lain.
“Di dalam Pancasila ada apa?. Salam sejahtera. Bagaimana ngucapkannya?, assalamualaikum, yah sama aja, jadi untuk apa di ganti?,” cetus Balon Wali Kota Medan ini.
Sakhyan juga menambahkan, di dalam Sila Pertama Pancasila ada disebut “Ketuhanan Yang Maha Esa” lalu keberadaannya juga di jamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Jadi sebenarnya, yang penting itu bukan ucapannya, tapi penghayatannya terhadap nilai-nilai Pancasila itu,” tutur Sakhyan.
Jika wacana assalamualaikum diganti dengan Salam Pancasila dan menjadi peraturan yang diwajiban. menurut Sakhyan tidak perlu ada sanksi buat yang tetap mengucapkan assalamualaikum karena Undang-Undang sudah menjamin kebebasan penduduk untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
“Jadi misalkan itu sudah jadi suatu peraturan, yang di wajibkan, gak perlu juga harus ada sanksi atau apa, bikin apa? Semua sudah diatur di dalam undang undang. Tentang penggunaan bahasa juga sudah diatur di dalam Undang Undang No 24. Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
jadi tidak perlu terlalu berlebihan dalam mengatur ucapan assalamualaikum,” pungkas Sakhyan.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post