TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Forum Masyarakat Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (FMPKKN) Kota Tebingtinggi terus melakukan Pemantauan kinerja Panitia Lelang Proyek pada Dinas PUPR bidang PSDA Kota Tebingtinggi TA 2020.
Nazib Sagala SH, mengatakan Panitia Lelang Proyek TA 2020 pada Dinas PUPR Bidang PSDA yang terdiri dari PA Rusmiyati Harahap, KPA/PPK M Nasrin Nasution, PPTK M Ridho, dan Ketua Pokja ULP Tigor Dolly S, diduga akan bermufakat jahat dan melawan hukum dengan berbuat curang demi memenangkan salah satu perusahaan dalam lelang proyek dari pesanan cukong yang diduga telah memberikan sesuatu kepada panitia yang bertentangan dan melawan hukum.
“Jika dicermati dari halaman LPSE Kota Tebingtinggi ada beberapa kali perubahan jadwal dengan sengaja mengulur-ulur waktu yang dilakukan Pokja ULP dengan dalih adendum. Hal ini ditenggarai karena Panitia Pokja diduga akan melakukan perbuatan curang dan melawan hukum dengan mencari cari kesalahan peserta lelang lainnya yang bukan “pengantin” atau untuk lobi-lobi dengan peserta lain demi memuluskan niat jahat Panitia Lelang Proyek memenangkan pesanan cukong IA,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nazib meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pengawasan demi semangat bersama dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kerap dilakoni oleh oknum penyelenggara negara yang bermental korup.
“Anggaran Negara sepenuhnya adalah kedaulatan rakyat, untuk itu FMPKKN merasa bertanggungjawab untuk memantau serta melaporkan kepada Presiden RI, KPK dan APH tindakan ASN yang dapat berpotensi melanggar Hukum (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dengan semangat Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, FMPKKN bertekad mengawal proses tender proyek pada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi hingga tuntas tanpa adanya unsur KKN,” pungkasnya. (wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post