BELAWAN, Waspada.co.id – Pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, berdiri tanpa izin. Camat Medan Marelan, M Yunus, mengaku belum tahu adanya pembangunan tersebut.
“Saya belum tahu ada pembangunan di situ. Coba tanya dulu ke lurah, karena situasi masih darurat Covid-19,” katanya, Minggu (5/4).
Disinggung apakah lurah dan kepling tidak melaporkan adanya pembangunan di kawasan tersebut, Yunus mengaku akan mempertanyakan ke lurah bersangkutan.
“Nanti saya tanya dulu ke lurah, pembangunannya seperti apa. Tapi tanya juga ke OPD terkait, kalau tidak ada katanya, berarti izinnya tidak ada. Maaf ya, belum konsen ke lokasi itu karena situasi saat ini,” pungkas Yunus.
Kadis Perumahan Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Beny Iskandar, mengaku belum menerima laporan terkait izin pembangunan pusat jajanan tersebut.
“Baru dikerjakan pembangunannya ya, karena seminggu ini petugas tidak ke lapangan. Senin kami cek,” jawabnya singkat via whatsapp.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menyayangkan tindakan membangun tanpa izin yang dilakukan pengembang di tengah wabah Covid-19.
“Dalam situasi begini, jangan mengambil kesempatan saat kita menghadapi wabah Corona. Ternyata, ada juga oknum yang memanfaatkan ini membangun tanpa izin di Marelan,” kesalnya.
Bahrumsyah juga kecewa dengan Camat Medan Marelan yang mengaku tidak tahu adanya pembangunan di wilayah kerjanya. Padahal, ada lurah dan kepling yang melaporkan situasi wilayah setiap harinya, jadi tidak ada alasan tidak tahu.
“Ada apa dengan Camat Medan Marelan ini? Pembangunan begitu besar bisa tidak tahu. Bahkan banyak lagi pembangunan tanpa izin di Marelan, kalau saya menilai memang camatnya tutup mata,” ungkap wakil rakyat akrab disapa Bahrum ini.
“Saya minta pembangunan itu segera diberhentikan. Apalagi dokumen UPL dan UKL nya tidak ada, jangan di tengah situasi begini dimanfaatkan oleh pemilik proyek dan saya akan laporkan ini ke Dinas PKP2R,” pungkas Ketua DPD PAN Kota Medan itu.
Pembangunan lapak kios di lahan seluas sekitar 1 hektare lebih sudah berlangsung selama sebulan terakhir. Sejumlah alat berat dan pekerja telah membangun lapak jualan yang rencananya untuk pusat jajanan. Anehnya, proyek itu tidak ada plang izin pembangunan, sehingga tetap dibangun secara ilegal. (wol/ril/data3)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post