
JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid)-19.
Di dalam Permenkes tersebut, tertuang kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB. Permenkes tersebut dibenarkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo. Dalam hal ini, BNPB diketahui merupakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Ya (sudah terbit),” ujar Agus, Minggu (5/4).
Adapun kriteria daerah yang bisa ditetapkan PSBB tertuang pada Pasal 2, yakni (a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan (b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pada Pasal 3, Menkes menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Di Pasal 4, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus disertai data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Selain data tersebut, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.
Di Pasal 5, disebutkan Ketua Gugus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Di Pasal 7, Menkes membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Dalam kajiannya, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Berdasarkan hasil kajian, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Di Pasal 8, disebutkan Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bila suatu daerah tidak memenuhi kriteria, Pasal 10 menyebutkan menteri dapat mencabut penetapan PSBB. (wol/aa/okz/data3)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post