MEDAN, Waspada.co.id – Junaidi alias Adi Gabon (40) warga Dusun V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, pelaku pengancaman terhadap oknum polisi telah di tahan di Polresta Deliserdang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya preman kampung terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Gabon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar Pasal 214 Jo 335 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (8/5).
Diketahui, dalam aksinya tersangka mencoba mengancam personil Polsek Tanjungmorawa bernama Aipda Rinkon Manik (42) saat mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelapor melihat mobil truk diberhentikan oleh para tersangka. Ketika pelapor turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh terlapor sambil berkata “Ngapain kemari?†jawab pelapor, “Saya mengamankan jalur lalinâ€. Kemudian terlapor mengucapkan, “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?†jawab pelapor, “Bisaâ€.
Melihat situasi semakin ramai oleh rekan rekan terlapor dan pelapor didorong dorong dan bajunya ditarik tarik oleh terlapor sambil mengatakan “Nanti kau kami masakan disini, kau sendirian di sini†sampai ke warung milik Awaluddin.
Selanjutnya, pelapor menghindari kerumunan dan kembali ke Polsek Tanjungmorawa. Kemudian pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjungmorawa. Tak lama berselang pelaku dapat ditangkap.
“Saat dilakukan pengecekan tes urine tersangka Junaidi positif narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja,” jelas Tatan mengakhiri.(wol/lvz/data2)
editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post