JAKARTA, Waspada.co.id – Surat pengunduran diri Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi, akan diproses usai Idul Fitri atau setelah masuk kerja pascalibur.
Surat itu akan ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Plt Gubernur Aceh, dan pejabat yang berwenang lainnya. Kabag Humas Pemkab Bener Meriah, Wahidi, mengatakan secara lisan Sarkawi sudah menyampaikan ke Plt Gubernur Aceh.
“Terkait surat pengunduran diri, nanti akan diproses setelah masuk kerja dan usai Idul Fitri,” kata Wahidi, Senin (25/5).
Sebelum surat keputusan pengunduran diri Tgk Sarkawi resmi disetujui oleh pejabat yang berwenang, Wahidi mengatakan masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai Bupati Bener Meriah.
“Sebelum disetujui oleh pejabat yang berwenang, beliau masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai bupati,” ujarnya.
Ketua DPRK Bener Meriah, Mohd Saleh, mengakui hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Sarkawi. Hanya saja mereka baru mendapat kabar secara lisan.
Saleh mengingatkan, jika mengundurkan diri secara pribadi ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai UU Pemerintah Daerah. Prosedurnya, kata dia, bupati menyurati ke DPRK terkait permintaan mundur tersebut. Setelah itu, pihaknya akan menggelar sidang paripurna terkait mundurnya bupati dari jabatannya.
“Setelah suratnya ada kami akan umumkan dalam sidang paripurna, selanjutnya mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ucapnya.
Sebelumnya, Sarkawi mengumumkan mundur dari jabatannya di depan jamaah Shalat Idul Fitri 1441 H di lapangan Masjid Agung Babussalam, Kabupaten Bener Meriah. Sarkawi mundur karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (wol/aa/cnnindo/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post