TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Komitmen Forum Masyarakat Pemantau Korupsi, Kolusi, Nepotisme (FMPKKN) memantau dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum ASN menjabat sebagai panitia tender dengan cukong IA (wakil rakyat) atas proses tender ulang tiga paket Proyek Rehabilitasi Saluran TA 2020 Dinas PUPR Kota Tebingtinggi telah memasuki tahapan evaluasi.
Demikian tahapan evaluasi dugaan korupsi tender di Dinas PUPR Kota Tebingtinggi disampaikan Nazib Sagala SH mewakili FMPKKN, Rabu (13/05).
Menurutnya, hasil amatan dari halaman LPSE Kota Tebingtinggi pada Rabu 13 Mei 2020 dapat dilihat pada tiga paket tender proyek Rehabilitasi Saluran DPUPR TA 2020 peserta tender yang ikut berpartisipasi memasukkan dokumen nilai penawaran.
Nazib mengungkapkan, pada paket proyek Rehabilitasi Saluran di Jalan Gunung Bakti, LKMD I, Kelurahan Lalang terpantau empat perusahaan yang ikut berperanserta memasukkan nilai penawaran dari urutan nilai penawaran tertinggi yakni diurutan 4 (CV Kali Jeruk), urutan 3 (CV Ransoe Karya Pratama), urutan 2 (CV Fayosi Indah Perkasa) dan penawaran terendah pada urutan 1 (CV Bolang Raja).
Lalu, paket proyek Rehabilitasi Saluran di Jalan Abdul Rahim dari mulai Sekolah Permata Hati hingga belakang Namoraya terpantau empat perusahaan yang ikut berperanserta memasukkan nilai penawaran dari urutan nilai penawaran tertinggi yakni diurutan 4 (Sondi Jaya), urutan 3 (CV Ranso Karya Pratama), urutan 2 (CV Fayosi Indah Perkasa) dan nilai penawaran terendah pada urutan 1 (CV Dita Perdana Abadi).
Serta paket proyek Rehabilitasi Saluran di Kompleks Griya Bulian Permai, Kecamatan Bajenis terpantau tiga perusahaan yang ikut berperan memasukkan nilai penawaran dari urutan nilai penawaran tertinggi diurutan 3 (CV Rizki Mandiri Perkasa), urutan 2 (CV Fayosi Indah Perkasa) dan nilai penawaran terendah pada urutan 1 (CV Nandemoaru).
“Agar proses tender ini berjalan dengan baik sesuai aturan hukum dan perundang-undangan FMPKKN meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) mengawasi jalannya proses tender ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nazib menerangkan dari testimoni peserta tender dan narasumber didapati informasi jika adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh panitia tender dengan cukong IA (wakil rakyat) dalam rangka memenangkan perusahaan yang dipasang sebagai pengantin untuk dijadikan pemenang tender dengan cara melawan hukum.
“Bahkan FMPKKN mengklaim telah mengantongi sejumlah nama perusahaan (pengantin) yang dipasang oleh panitia tender dan cukong untuk dijadikan pemenang,” terangnya.
Nazib mengingatkan agar panitia tender yang terdiri dari PA Rusmiyati Harahap, KPA/PPK Chairun Nasrin Nasution, PPTK M Ridho dan Ketua Pokja III UKPBJ Tigor Dolly Simarmata dapat menjalankan tugas mereka sesuai aturan dan mekanisme hukum dan perundang-undangan yakni jujur, adil, transparan dan profesional.
Sebab, sambung Nazib, sebagai ASN mereka telah disumpah untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan proses tender ulang inu yakni UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan Permen PANRB No 49 tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas.
“Proses tender harus dilaksanakan oleh ASN yang menjabat sebagai panitia secara terbuka, jujur, adil dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) karena anggaran negara merupakan kedaulatan rakyat dan rakyat berhak untuk melaporkan segala perbuatan oknum ASN yang melawan hukum,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post