MEDAN, Waspada.co.id – Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus pembegalan yang dialami Erdina Sihombing (54) di Jalan AR Hakim tepatnya di persimpangan Jalan Wahidin.
Ternyata, dari hasil penyelidikan bahwa kasus begal sadis yang menimpa korban hanyalah rekayasa dan tidak pernah terjadi sama sekali.
Hal itu dibenarkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Direskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar, dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat merilis kasus begal sadis, Jumat (15/5).
Martuani menuturkan, terungkapnya kasus kejahatan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap korban.
“Kasus ini terungkap setelah kita melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap korban yang rela menebas jari tangannya dan membuangnya ke parit di sekitar lokasi. Oleh karena itu kita pastikan kasus begal yang dialami korban tidak pernah terjadi dan direkayasa,” sambung mantan Asops Kapolri tersebut.
Martuani menambahkan, penyidik telah menetapkan Erdina Sihombing sebagai tersangka karena terbukti membuat laporan palsu yang mengaku menjadi korban kejahatan jalanan.
“Sudah kita tetapkan tersangka pelapor atas nama Erdina yang mengaku korban begal. Sebab, selama proses penyelidikan di mulai di TKP Jalan AR Hakim ternyata keterangannya tidak sesuai kenyataan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Erdina Sihombing yang seharinya sebagai pedagang cabai mengaku mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (1/5/) sekira pukul 05.00 WIB.
Akibatnya, ke empat jari tangan kiri korban putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post