SERANG, Waspada.co.id – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Sabu-sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lagi dengan lakban cokelat dan ratusan boks plastik
“Kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang bisa ditangkap,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (23/5).
Listyo mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir empat bulan, dimulai dari awal bulan Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.
Pada Januari lalu, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan tiga orang tersangka. Listyo menambahkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks. Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji.
Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
“Personil berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, dan AS warga negara Yaman,” katanya pula.
Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten menggunakan kapal, dua minggu lalu. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama dua tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta, dan biasanya tinggal di apartemen sewa,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (wol/aa/republika/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post