TANJUNGBALAI, Waspada.co.id – Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menegaskan tiada tempat bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjungbalai.
Demikian hal itu disampaikannya saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor-red), Rabu (10/6).
Diketahui, Tim Gurita Polres Tanjung Balai menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dalam penyergapan di Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka yang diamankan Fahrul alias Paul (40) warga Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan Dedi (26) warga Jalan Kenanga, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha NMax warna merah tanpa plat milik korban.
Putu mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku dalam pada Kamis (4/5) sekira Pukul 17.30 WIB di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Dalam kasus itu korban berusia 30 tahun melaporkannya ke pihak kantor kepolisian terdekat. Tanpa buang waktu personil langsung turun lokasi kejadian melalukan penyelidikan dan mengumpullan berbagai informasi kepada warga,” katanya.
Putu menerangkan, berkat kerja keras personil berhasil menangkap ke dua tersangka bersama barang buktinya tanpa ada perlawanan.
“Kita tidak memberi “angin” buat tersangka pelaku tindak kejahatan yakni Curas, Curat, Curanmor (3C),” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post