BATANGKUIS, Waspada.co.id – Terkait dengan viralnya video seseorang pegawai wanita di Kantor Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang tentang pungutan biaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah ditindak tegas.
Di mana dalam video tersebut, seorang wanita berbaju putih mengatakan bahwa kalau mau cepat biayanya Rp100.000.- Waktu pengurusannya sekitar seminggu atau dua minggu. Jika jalur normal, maka KTP selesai lebih lama.
“Kayak ginilah dia, bisa sebulan atau dua bulan,†ucapnya sambil menunjukkan tumpukan KTP.
Melihat kejadian tersebut, Camat Batang Kuis, Avro Wibowo, angkat bicara dan membenarkan bahwa video itu terjadi di kantor Kecamatan Batang Kuis.
“Intinya pihak camat tetap komitmen pengurusan gratis terhadap pelayanan inti masyarakat KTP dan KK. Adapun yang meminta uang tersebut adalah ulah oknum, dan bertindak atas oknum itu sendiri, sudah kita beri sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan,†jelasnya.
“Kita pindahkan tidak melayani KTP lagi dan lanjutkan laporan tertulis kepada Pak Bupati untuk dapat dijatuhkan hukuman lebih berat, karena mencoreng nama baik institusi kecamatan. Tentu harapan saya masyarakat tidak melayani oknum yang mencoba meminta uang, karena hal tersebut dapat mengganggu sistem pengurusan eKTP sudah online, dan masyarakat dapat bersabar menunggu eKTP yg dicetak oleh Dinas Capil Deliserdang,†tandasnya.(wol/eko/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post