TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Hasil investigasi Forum Masyarakat Pemantau Korupsi, Kolusi, Nepotisme (FMPKKN) menilai atas dua kali pembatalan sepihak tender tiga paket proyek rehabilitasi saluran DPUPR Kota Tebingtinggi TA 2020 oleh Pokja III UKPBJ dan alotnya proses rekrutmen selanjutnya sesuai Perpres No 16 tahun 2018 yaitu pemilihan langsung pemenang proyek yang dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) DPUPR Kota Tebingtinggi sarat dengan dugaan korupsi antara pengguna anggaran (PA) Rusmiyati Harahap dengan cukong.
Demikian hal itu disampaikan Nazib Sagala SH, mewakili FMPKKN, Jumat (5/6).
“Akibat dua kali pembatalan sepihak tender rehabilitasi saluran DPUPR Kota Tebingtinggi TA 2020 pada tanggal 27 April 2020 pembatalan tender pertama dan tanggal 14 Mei 2020 pembatalan tender ulang oleh Pokja III UKPBJ pihak peserta tender telah banyak mederita kerugian baik moril maupun materil. Ditambah dengan alotnya kinerja pengguna anggaran (PA) DPUPR Kota Tebingtinggi yang terhitung sudah dua puluh hari kalender hingga saat ini sejak pembatalan tender ulang belum juga melaksanakan proses rekrutmen pemilihan langsung pemenang proyek sesuai aturan Perpres No 16 tahun 2018,” katanya.
Nazib mengungkapkan, hal ini nantinya akan menimbulkan tanda tanya besar dan memicu protes keras dari pihak peserta tender yang akan menggugat serta melaporkan pengguna anggaran (PA) DPUPR Kota Tebingtinggi.
“Sebab, jika tidak menunjukkan iktikad baik agar segera mengundang peserta tender yang memberikan nilai penawaran terendah dalam rangka melaksanakan proses pemilihan langsung pemenang proyek sebagai bentuk kepatuhan kepada aturan ketentuan hukum dan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa akan menimbulkan preseden buruk dalam proses tender,” ungkapnya.
“Oleh karena itu dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi ini harus segera diusut dan ditindaklanjuti oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) agar niat jahat oknum penyelenggara negara yang korup dapat dicegah dan ditindak demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara terlebih dimasa bencana pandemi Covid-19,” sambungnya.
Menurutnya, jika proses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme hukum dalam prosesnya efektif, efisien, akuntabel, profesional dan adil kiranya dapat membantu ekonomi masyarakat yang terdampak dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru.
“Untuk itu demi kepastian dan penegakan hukum FMPKKN meminta perhatian khusus dari Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Kapolri, Kapoldasu, Kajagung, Kajatisu dan KPK agar segara menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas dugaan korupsi yang berpotensi melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengguna Anggaran (PA) DPUPR Kota Tebingtinggi Rusmiyati Harahap, yang diduga bersekongkol dengan KPA Chairun Nasrin Nasution, PPTK M Ridho dan Ketua Pokja III UKPBJ Tigor Dolly Simarmata,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post