JAKARTA, Waspada.co.id – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan member of Lion Air Group menyampaikan informasi persyaratan proses dan persiapan perjalanan udara yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menuturkan bahwa ada persyaratan yang harus di taati oleh penumpang.
“Berikut yang harus di penuhi oleh penumpang saat berpergian di tengah pandemi saat ini,†tuturnya.
1.Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2.Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan seperti
· Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara.
· Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya), surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19.
· Surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
· Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan.
· Atau hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
· Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
· Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan.
· Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan baik saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,†tandasnya.(wol/eko/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post