Wakil Ketua TAPK: Jangan Dijadikan Alasan Terlambatnya APBK
SINABANG, Waspada.co.id – Potret miris soal pengesahan anggaran di Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali terulang. Jika sebelumnya APBK-P gagal disahkan, kali ini nasib APBK murni tahun 2021 jadi tanda tanya.
Pasalnya, hingga hari ini pengesahan APBK murni Pemerintah Kabupaten Kepulauan di Aceh itu belum jua ditetapkan.
Informasi yang diperoleh media ini dari Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Ugek Ferlian, penyebab molornya pembahasan APBK Simeulue lantaran pemkab setempat melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terlambat menyerahkan KUA-PPAS.
“Semestinya KUA-PPAS sudah diserahkan ke kita (DPRK) pada bulan Juni lalu, tapi Pemerintah Simeulue baru mengantarkannya sekitar tanggal 20 Oktober. Jadi, dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan terlambat,” ujar Ugek Ferlian, Senin (4/1).
Selain itu, dokumen KUA jua terdapat ketidaksesuaian dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). “Selain penyerahannya terlambat, KUA dan Ranperda jua tidak sinkron. Jadi, inilah yang mengakibatkan terlambatmya APBK kita,” timpalnya.
Namun begitu, pihaknya berupaya pengesahan dapat tuntas sebelum Februari. “Insya Allah kita upayahkan di Januari ini,” katanya.
Sementara Wakil Ketua TAPK Simeulue, Marlian yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon tak menapik soal keterlambatan KUA-PPAS. Namun, ia menolak tudingan terlambatnya penyerahan KUA-PPAS dijadikan alibi molornya pembahasan APBK.
Sebab, DPRK Simeulue sendiri juga terkesan ‘lelet’. Ia mencontohkan, saat pembahasan yang dilakukan TAPK dan DPRK sebelumnya, terpaksa ditunda lantaran tak terpenuhinya quorum Badan Anggaran (Banggar). Begitu juga rapat pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan TAPK dan Banggar selama kurang lebih enam minggu juga ‘jalan di tempat’ alias tak ada progres.
“ Kalau penyerahan KUA-PPAS dikatakan telat kita akui. Tapi jika itu dijadikan alasan terlambatnya pembahasan APBK, tentu kita tak bisa menerima. Sebab, di rapat terakhir yang kita lakukan saja, malah quorum Banggar sendiri yang tidak cukup, akhirnya pembahasan ditunda,” ungkap Marlian.
Tak cuma itu, ia juga menolak statement Komisi A yang menyebut adanya ketidaksinkronan Ranperda dan KUA-PPAS. Apalagi, ketidaksesuaian itu tak pernah disampaikan dalam rapat.
“Kalau memang ada yang tidak sinkron, kenapa selama ini tidak disampikan dalam rapat, jadi kita tahu di mana kekuarangannya dan apa yang mesti diperbaiki. Kan itu rapat pembahasan bersama TAPK Pemkab Simeulue dan DPRK. Jadi jangan cuma sepihak dewan mengatakan tidak sinkron. Sampai hari ini kita masih menunggu undangan dari pihak DPRK untuk rapat selanjutnya,” pungkasnya. (wol/ind/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post