JAKARTA, Waspada.co.id – Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau PAM Swakarsa.
Menurutnya, pengaktifan PAM Swakarsa perlu dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“PAM Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali,” kata Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1).
Listyo menyebut PAM Swakarsa ini akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan anggota Polri. “Sehingga kemudian bagaimana PAM Swakarsa ini bisa tersambung dengan ataupun terkoneksi dengan petugas-petugas kepolisian,” katanya.
Baca Juga
Listyo Sigit: Polsek Nantinya Tak Lagi Lakukan Penyidikan
Fit and Proper Test Calon Kapolri: 8 Komitmen Listyo Sigit Wujudkan Polri yang Presisi
Fit and Proper Test Calon Kapolri: Pelayanan Polri Akan Semudah Pesan Pizza
Fit and Proper Test Calon Kapolri: Wacana Tilang Elektronik Mencuat Kembali
Ketua DPR: Jokowi Pilih Komjen Listyo Jadi Calon Kapolri Tunggal
Diketahui, PAM Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998 silam. Pembentukan PAM Swakarsa kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR di awal masa reformasi.
Kelompok itu diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR. PAM Swakarsa ketika itu disebut-sebut dibentuk oleh Jenderal (Purn) Wiranto yang menjabat Menhankam/Pangab.
Terkini, pembentukan lagi Pam Swakarsa tak lepas dari Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 4 Agustus 2020.
Atas perkap terbaru tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan PAM Swakarsa yang pihaknya bentuk ketika itu berbeda dengan yang ada pada medio 1998 silam.
Awi menyebut PAM Swakarsa ketika itu adalah organisasi kemasyarakatan. Sementara, PAM Swakarsa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 merupakan satuan pengamanan.
“Ingat, itu kasus ormas, bukan PAM Swakarsa. PAM Swakarsa beda, bukan ormas. PAM Swakarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk kearifan lokal,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, 16 September 2029. (cnnindonesia/ags/data3)
Discussion about this post