• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Demi Upah Rp7 Juta, Kakek Ini Nekad Tukang Jemput Sabu

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Demi Upah Rp7 Juta, Kakek Ini Nekad Tukang Jemput Sabu

WOL Photo

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Mian Munte menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir (51). Hakim menilai kakek yang satu ini terbukti bersalah terkait kasus kepemilikan sabu seberat 950 gram.

Bahkan majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. Menurut hakim terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

Kamis, 2023/06/08 02:22
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

Rabu, 2023/06/07 21:46

“Menjatuhi terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra VII, Senin (18/1).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Diketahui, vonis hakim kali ini lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Namun, terdakwa menerima keputusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa.

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula Pada Jumat 01 Mei 2020 lalu, ketika terdakwa dihubungi Jaelani (DPO) untuk menerima dan mengantar sabu ke Aceh dan dijanjikan diupah Rp7 juta jika berhasil.

Naasnya, ketika terdakwa sudah menerima sabu tersebut, pihak polisi melakukan penangkapan dan dari pemeriksaan ditemukan sabu seberat 950 gram.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilansabuSidang
Previous Post

Jokowi: Ini Banjir Besar, Mungkin Lebih dari 50 Tahun Tidak Terjadi di Kalsel

Next Post

Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Diperpanjang 3 Hari

Related Posts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT
Fokus Redaksi

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

Kamis, 2023/06/08 02:22
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

Rabu, 2023/06/07 21:46
Highlights-24-5-2021
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polrestabes Medan Bentuk Polisi RW, TNI Tangkap Polisi Bawa Sabu dan Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai

Rabu, 2023/06/07 20:50
Revitalisasi-Gedung-Warenhuis
Medan

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

Rabu, 2023/06/07 19:44
Lampu-Pocong
Medan

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

Rabu, 2023/06/07 19:40
Next Post
Kabasarnas Tegaskan Operasi SAR Pesawat Sriwijaya Air 24 Jam Nonstop

Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 Diperpanjang 3 Hari

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    5926 shares
    Share 2370 Tweet 1482
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172037 shares
    Share 68815 Tweet 43009
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    316 shares
    Share 126 Tweet 79

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

Kamis, 2023/06/08 02:22
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

8 Juni 2023
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.