Waspada.co.id – Diduga melanggar perjanjian kerahasiaan Non Disclosure Agreement (NDA), perusahaan lini busana milik Kanye West, Yeezy menggugat mantan karyawan magangnya.
Dilansir dari The Hollywood Reporter, perusahaan tersebut melaporkan Ryan Inwards ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Jumat (15/1) kemarin.
Aduan tersebut berisi tuduhan bahwa Inwards mengunggah foto rahasia yang berkaitan dengan Yeezy di akun Instagramnya. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran NDA yang sudah disepakati sebelumnya. Perjanjian NDA itu dilaporkan berisi larangan berbagi informasi rahasia di media sosial.
Selain menyimpan foto-foto rahasia itu di akun Instagramnya, Inwards dituduh telah mengabaikan beberapa surat peringatan untuk menghapus foto-foto tersebut.
Usai aduan ini muncul, pada Sabtu (16/1) lalu, akun Instagram dengan nama sama yang diduga milik Inwards dilaporkan sudah tak memiliki unggahan apa pun.
Perjanjian NDA sendiri berisi ketentuan ganti rugi senilai US$500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar jika dilanggar. Menurut perkiraan Forbes yang bernilai $1,3 miliar, Yeezy dan Kanye West meminta bayaran setengah juta dolar kepada Inwards.
Uang tambahan untuk ganti rugi juga diminta karena perusahaan meyakini Inwards telah bertindak “jahat”. Yeezy juga meminta pengadilan untuk memberi perintah agar Inwards menyerahkan foto-foto tersebut dan dilarang membagikan unggahan serupa.
Yeezy sendiri muncul sebagai usaha bisnis yang sukses setelah suami Kim Kardashian merilisnya pertama kali pada 2015 saat berkolaborasi dengan Adidas. Sejak itu, Yeezy menjadi salah satu pendapatan utama West selain dari dunia musik. Forbes memperkirakan pada 2019 bahwa perusahaan tersebut akan mencapai $ 1,5 miliar dalam penjualan.
Menurut Business Insider, bagian yang membuat Yeezy begitu didambakan adalah strategi pemasaran yang unik dari West. West merilis item dalam jumlah terbatas untuk meningkatkan hype dan menyebabkan produknya cepat terjual habis. (wol/cnnindonesia/Jul/d2)
Discussion about this post