Waspada.co.id – Sejumlah pemerintah daerah sudah mengambil keputusan terkait metode pembelajaran yang diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Senin (4/1) kemarin. Keputusannya ada sebahagian pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk kembali menerapkan pembelajaran online (daring).
Hal ini terkait masih tingginya jumlah masyarakat yang terpapar virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Bahkan, Pemprov Sumut sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/001/2021, yang diterbitkan pada 4 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada enam poin penting yang disampaikan Gubernur Sumut, di antaranya pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung pada awal tahun 2021 di Sumatera Utara ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Setiap satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus tetap melakukan persiapan kondisi, keadaan, situasi, prasarana, sarana, dan peraturan teknis kebiasaan baru sehingga pada saat pelaksaan pembelajaran tatap muka langsung setiap satuan pendidikan secara nyata sudah benar-benar siap.
Lalu, mengoptimalkan pelaksaan daring sesuai dengan kondisi, keadaan dan situasi satuan pendidikan dan wilayah masing-masing. Serta prioritaskan perlindungan dan kesehatan peserta didik terhindar dari Covid-19.
Tentunya apa yang dikhawatirkan oleh Pemprov Sumut sesuatu yang lumrah. Hanya saja berbicara seputar Covid-19, pastinya ini kembali kepada masyarakatnya, kalau memang masyarakatnya sulit untuk diatur, tentu sampai kapanpun pembelajaran tatap muka sulit dilakukan.
Sebenarnya wacana sekolah tatap muka untuk diberlakukan itu tidak masalah, terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terlebih sudah ada panduan yang diterima oleh pihak sekolah terkait sekolah tatap muka.
Misalnya, para guru dan siswa harus menjalani swab test sebelum masuk sekolah. Lalu, saat hendak memasuki sekolah para siswa harus melakukan pengecekan suhu tubuh, serta siswa diwajibkan untuk memakai masker, dan menjaga jarak.
Lantas ketika di sekolah, pihak sekolah harus menyediakan tempat mencuci tangan di setiap sudut sekolah atau bahkan di setiap kelas. Tidak adanya jam istirahat, dan jam sekolah hanya kurang lebih 4 hingga 5 jam.
Di samping itu, untuk sekolah menengah tingkat atas (SLTA) tentu para siswanya sudah mengerti apa yang harus dan tidak untuk dilakukan. Mengingat rata-rata usia yang dinilai sudah mulai dewasa.
Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) memang perlu untuk dikaji kembali. Hal ini terkait apakah ketika sekolah dibuka, para siswanya mudah atau tidak untuk diatur.
Terbukti, di provinsi lain, ada juga sekolah yang tetap menggelar sekolah tatap muka. Dihimpun dari sejumlah pemberitaan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menerangkan data provinsi yang siap menggelar pembelajaran tatap muka.
Adapun 14 provinsi yang sudah menyiapkan diri untuk membuka sekolah adalah Jawa Barat, DIY, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. Sementara wilayah yang bakal menggelar pembelajaran campuran ada empat provinsi, yakni Maluku, Sumatera Barat, NTT, dan Papua.
Kalaulah tempat hiburan, mal, dan tempat-tempat keramaian lainnya sudah bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya dunia pendidikan, dalam hal ini persekolahan juga bisa meski secara perlahan. (***)
Discussion about this post