
JAKARTA – Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang tersebar di media sosial. Namun, belum dipastikan apakah keduanya bakal hadir atau tidak.
“Saudari GA dan saudara MYD kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka Senin (4 Januari 2021) pukul 10.00 WIB, hadir tidaknya kita lihat saja besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Menurutnya, Gisel dan MYD bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Gisel sudah mengakui kalau pemeran wanita dalam video syur itu adalah dia, begitu juga dengan MYD.
“Saudara GA ini yang membuat (merekam) langsung dengan handphone sehingga diancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tuturnya.
Adapun Gisel dan MYD bakal diperiksa polisi berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadapnya. Kepada polisi, Gisel mengakui kalau video mesum itu dibuat pasca dia dan MYD mabuk-mabukan.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar
Discussion about this post