SINABANG, Waspada.co.id – Entah karena terlalu alot atau mungkin kurangnya kesiapan, pengesahan APBK Simeulue tahun 2021 hingga saat ini, Rabu 6 Januari 2021 tak jua rampung.
Alibi pun muncul, mulai dari Komisi A DPRK hingga klarifikasi pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue. Jika Ketua Komis A Ugek Ferlian menyebut keterlambatan pembahasan APBK dipicu telatnya Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mengantarkan dokumen KUA-PPAS serta terdapat ketidaksingkronan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan KUA.
Begitupun, terlambatnya penyerahan KUA-PPAS, tak dibantah Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue, Marlian. Namun ia keberatan jika itu dijadikan alasan mutlak terlambatnya pembahasan APBK.
Sebab, Badan Anggaran DPRK Simeulue jua terkesan tak ready. Misal, ungkap Marlian, rapat anggaran pernah ditunda hanya karena quorum Banggar tak terpenuhi, akibatnya, tahapan pembahasan jua ikut terulur.
Nah, terlambatnya pengesahan APBK Simeulue ini, akhirnya berbuntut pupusnya harapan Simeulue mendapatkan Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
“Ya, karena keterlambatan ini, tentu kita tak dapat DID,” ujar Wakil ketua TAPK Simeulue Marlian saat diwawancarai Waspada.co.id beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id. Sarat mendapatkan DID, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria pokok. Diantaranya, penetapan (APBD) tepat waktu, Opini BPK atas LKPD Wajar Tampa Pengecualian (WTP), melaksanakan e-government, termasuk didalam pelayanan publik. (wol/ind/d2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post