MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan divisi Hukum, Zefrizal, mengatakan sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Medan 2020 telah usai di Mahkamah Konstitusi.
Disebutkan, sidang tersebut belum menuai hasil karena pemohon yakni, Pasangan Calon nomor urut 01 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Sidang pendahuluan sudah selesai. Hasilnya belum ada karena pemohon tidak hadir. Baik dari tim kuasa hukum maupun Akhyar dan Salman,” tutur Zefrizal saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (27/1).
Lebih lanjut, Zefrizal menuturkan, terkait perkara Pilkada Medan, majelis hakim hanya menyampaikan ke depan akan memberitahukan kepada pemohon dan termohon.
“Nanti majelis akan menyampaikan pada paslon 01. Terkait yang hadir kelanjutan perkara ini. Itu saja,” sebutnya.
Berdasarkan Pasal 39 peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman beracara di MK terkait hasil pemilihan, diktumnya adalah hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut.
“Makanya hari ini sifatnya kami menunggu apa kesimpulan hakim terkait ketidakhadiran pemohon pada saat sidang pendahuluan tadi,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, KPU Kota Medan tidak ingin mendahului majelis hakim. Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutannya.
“Biarkan majelis yang menyimpulkan dan memberitahukan secara formil kepada KPU Medan,” ujarnya.
Selain itu, terkait hasil sidang pendahuluan MK seharusnya memberitahu hasil sidang pendahuluan mulai 01 – 13 Februari. Akan tetapi, sambung Zefrizal, karena dalam sengketa pilkada Medan pemohon tidak hadir, kemungkinan akan lebih cepat.
“Bisa jadi dalam waktu dekat. Tadi dari pihak terkait yakni Paslon 02 (Bobby Nasution – Aulia Rachman) hadir diwakili oleh kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi yang dikonfirmasi tidak berkomentar banyak terkait kehadiran mereka dalam agenda sidang pendahuluan di MK.
“Coba tanyakan ke bang Akhyar. Kemarin saya sudah ngobrol sama dia. Katanya beliau aja yang hadir,” ujarnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, Ucok Lumban Gaol menuturkan, tidak menghadiri rapat di MK sebab Tim Akhyar-Salman sudah melakukan pencabutan kuasa sejak 4 Januari.
“Kita sangat kecewa atas keputusan tersebut. Karena kita telah bekerja untuk berusaha mempersiapkan sidang sengketa ini. Alasan mereka memutus surat kuasa karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu apakah permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” pungkasnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post