• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

100 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Kandas di MK

2 tahun ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Sikap Delapan Parpol Harus Jadi Pertimbangkan MK

foto: Waspada.co.id

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta. Sehingga total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.

Pada persidangan yang digelar Senin 15 Februari, MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian, pada Selasa 16 Februari, MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.

RelatedPosts

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

Jumat, 2023/03/24 15:18
Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Jumat, 2023/03/24 15:08
Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Jumat, 2023/03/24 13:45

Adapun pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dan perlu disampaikan bahwa MK akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah dibacakan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021. (ant/ags/d2)

Tags: gugatan pilkadaketua MKMahkamah KonstitusiMKPilkada 2019pilkada serentaksengketa pilkada
Previous Post

Didesak Bentuk Pansus, Ketua DPRD Madina: Kami Bukan Pelacur Perusahaan

Next Post

Hidup Berantakan, Masa Depan Hancur Karena Narkoba

Related Posts

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK
Indonesia Hari Ini

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

Jumat, 2023/03/24 15:18
Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer
Teknologi

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Jumat, 2023/03/24 15:08
Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun
Ekonomi dan Bisnis

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Jumat, 2023/03/24 13:45
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal
Ekonomi dan Bisnis

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Jumat, 2023/03/24 13:45
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!
Teknologi

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Jumat, 2023/03/24 11:17
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim
Teknologi

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

Jumat, 2023/03/24 11:05
Next Post
Hidup Berantakan, Masa Depan Hancur Karena Narkoba

Hidup Berantakan, Masa Depan Hancur Karena Narkoba

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5423 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153793 shares
    Share 61517 Tweet 38448

Recent News

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

Jumat, 2023/03/24 15:56
195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

Jumat, 2023/03/24 15:18
Dispora Sumut Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024

Dispora Sumut Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024

Jumat, 2023/03/24 15:15
Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Jumat, 2023/03/24 15:08
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

24 Maret 2023
195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

195 Pejabat Negara yang Hartanya Tak Sesuai Profil Sudah Diperiksa KPK

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.