MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, menyebut lambannya penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, adalah bentuk kelemahan Dinas Kesehatan Medan dalam memanajemen keuangan.
“Karena keterlambatan itu dana insentif menjadi silpa. Dan insentif ini juga tidak dianggarkan di tahun 2021. Karena itu pihak keuangan akan melakukan perubahan penjabaran tentang APBD di Dinas Kesehatan Kota Medan, agar insentif itu bisa diajukan di P-APBD 2021,” katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, Direktur RSUD Pirngadi dr Suryadi Panjaitan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, T Ahmad Sofyan, dan lainnya.
Dalam RDP, lanjut politisi PAN ini, pihak Dinas Kesehatan maupun bagian keuangan memastikan insentif itu akan dibayarkan ke tenaga kesehatan RSUD Pirngadi.
“Ini hanya persoalan waktu. Seperti yang dijelaskan oleh kepala BPKAD, ada kendala-kendala yang dihadapi sehingga insentif itu terlambat dicairkan,” jelasnya seraya menyebut saat RDP juga turut dihadiri anggota Komisi II lainnya, Haris Kelana Damanik.
Kendala yang dihadapi oleh BPKD, lanjutnya, karena ada transisi sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dan SIPD sekarang pun belum efektif berjalan, akhirnya kembali lagi ke SIMDA, bahkan manual untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya.
“Dikarenakan insentif ini tidak masuk dalam ABPD tahun 2021 akhirnya dilakukan perubahan penjabaran. Dan bagian keuangan akan berkonsultasi ke bagian hukum agar dipastikan perubahan penjabaran insentif ini tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum,” sambungnya.
Dalam RDP itu, lanjutnya, ia sudah menekankan kepada bagian keuangan apakah insentif nakes itu bisa dicairkan dalam waktu satu atau dua bulan, namun mereka belum bisa dikarenakan kendala sistem maupun pergantian Wali Kota Medan.
“Pihak keuangan juga berkonsultasi ke bagian hukum apakah pelaksana harian Wali Kota nanti bisa mengesahkan perubahan penjabaran atau tidak. Harapannya, kita ingin insentif itu bisa segera dicairkan,” tegas Sudari.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut Kepala BPKD Kota Medan T Ahmad Sofyan mengungkapkan uang masuk ke BPKD diterima tiga tahap, yang disebut BOK tambahan. Dari alokasi Rp6,3 miliar ditransfer dua kali, pertama tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp3,7 miliar. Lalu kedua, ditransfer pada tanggal 26 Oktober sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama dibayar ke kas daerah ada dua kali. Terakhir ke RKUB tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.
“Dari Rp15 miliar yang kita terima baru tersalur satu kali, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp3,1 miliar. Jadi sampai akhir tahun uang yang ada di kas daerah untuk tambahan kekurangan nakes ada Rp12 miliar lebih yang masih di silpa kita. Dan uang ini belum digunakan sampai sekarang,” jelasnya.
Dari penerimaan dan belanja, sambungnya, sebenarnya pihaknya di BPKD tahun 2020 lalu sudah menginformasikan ke Dinas Kesehatan Medan untuk segera menyerap anggaran ini. Karena sudah tahu persis kalau sudah berpindah tahun, pasti banyak tahap yang harus dikerjakan lagi.
“Jika kemarin selesai di akhir tahun maka habis lah insentif nakes ini dibayarkan. Kami sudah mengingatkan dan menginformasikan tolong anggaran ini diserap. Namun tidak juga akhirnya tidak bisa terealisasi,” tandasnya.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post