MEDAN, Waspada.co.id – Adanya pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswa non muslim di Kota Padang Sumatera Barat menyita perhatian seluruh masyarakat Indoensia.
Akibat dari kebijakan salah satu sekolah di kota tersebut, sejumlah menteri mengeluarkan kesepakatan untuk membuat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah.
Di Kota Medan sendiri, Dinas Pendidikan Medan, belum mengetahui pasti isi dari SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil.
“Iya akan kita kaji, soalnya juga baru dapat saya salinannya. Belum sempat dibaca dengan seksama,” kata Kadis Pendidikan Medan Adlan, Kamis (4/2/).
Agar informasi menyangkut SKB tiga menteri lebih jelas arahnya dan cepat terdistribusi di tiap-tiap sekolah, Adlan pun berjanji akan membahasnya dengan seluruh jajaran.
“Kita akan rapatkan dulu, untuk memahami bersama mengenai isinya dan bagaimana langkah ke depan. Yang jelas pemerintah daerah akan memproses itu sesuai dengan arahan yang tercantum di situ. Kita perlu kaji dulu,” terangnya.
Untuk diketahui, adapun isi SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan. Dan bagi para pelanggar, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan jenjang struktur di pemerintahan masing-masing.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post