BLANGKEJEREN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Gayo Lues gandeng BPKP Provinsi Aceh saat ini mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Makan Minum DPRK Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,3 milar. Sebagaimana dikatakan Kajari Gayo Lues Bobbi Sandri SH MH kepada Waspada Online, Jum’at (26/2).
Disebutkan, dalam perkembangan proses penyidikan pihaknya sudah memanggil 21 orang saksi, namun sejumlah nama saksi tersebut masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. “Demikian juga untuk yang menjurus kepada tersangka kami masih off the record,” jelasnya.
Namun dari sekian saksi yang sudah diambil keterangan, ada saksi dengan itikad baik dan kesadaran sendiri telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp220 juta. “Hal ini patut diduga dana tersebut berasal dari kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRK Gayo Lues, untuk kepentingan penegakan hukum, saat ini dana tersebut sudah diamankan pihak Kajari Gayo Lues,” sebutnya.
Saat ini pihak Tim Kajari Gayo Lues terus melakukan pengembangan terhadap proses penyidikan dugaan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRK Gayo Lues Tahun 2018 tersebut, dan juga pengumpulan bukti tambahan,” jelas Kajari. (wol/bus)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post