MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Aulia Rachman sebagai Wakil Wali Kota Medan, dalam sidang pleno terbuka hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (18/2).
Dalam sidang pleno tersebut, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik dalam membacakan surat keputusan tersebut didampingi empat komisioner KPU lainnya.
Disebutkan, paslon terpilih Bobby- Aulia ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU kota Medan nomor 175/TL.02.7-KPT/1271/KPU-Kot/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih berdasarkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Jabat Kapolda Sumut
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.
Mutasi jabatan Kapolda Sumut itu pun berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Nomor: ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18/2/2021.
Dalam surat mutasi itu, Kapolri menunjuk Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin yang dipercayakan sebagai Koorsahli Kapolri.
Diketahui, sebelum nantinya menjabat sebagai Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tercatat masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Bobby-Aulia Diparipurnakan Selasa Depan
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, mengaku telah mengetahui jadwal pelantikan ini. Pun begitu pihaknya akan membawa informasi baik itu ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, untuk diambil kesepakatan penjadwalan sidang paripurnanya.
“Senin (22/2) depan, kita rapat Banmus dulu. Kita bahas, mungkin hari Selasa (23/2) paginya kita paripurnakan pengusulan pengangkatan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (18/2).
Lebih lanjut dijelaskan Hasyim, rapat paripurna pengusulan tersebut mengikuti paripurna pengusulan yang sebelumnya juga dilakukan mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution beberapa waktu lalu. Sementara tingkat kehadiran, harus mengacu pada keputusan Mendagri yang mengacu pada protokol kesehatan.
(wol/man/data3)
Discussion about this post