• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

MK Gugurkan Gugatan Hasil Pilkada Medan, KPU Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih

2 tahun ago
in Medan, Sumut
A A
0
MK Gugurkan Gugatan Hasil Pilkada Medan, KPU Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih

WOL Photo

363
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil Pilkada Kota Medan yang digugat oleh tim Akhyar Nasution – Salman Alfarisi telah gugur.

Dikatakan, Ketua MK, Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur.

RelatedPosts

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

Rabu, 2023/03/22 19:37
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Rabu, 2023/03/22 19:04
Kendaraan-Pengangkut-Logistik

Pemprov Sumut Berikan Bansos BBM untuk Pengangkutan Sembako Senilai Rp800 Juta

Rabu, 2023/03/22 18:30

“Dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan MK,” tutur Kuasa Hukum KPU Medan, Dr Faisal, Senin (15/2).

Disebutkan, Akhyar – Salman telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.

“Tapi sebagai muara akhir, pemilihan dibenarkan oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati,” sebutnya.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan, MK telah menyelesaikan perselisihan Pilkada Kota Medan secara seimbang. Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam peraturan nomor 6 dan 8 tahun 2020.

“Tujuan aturan tersebut dibuat tidak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan akan memutuskan penetapan calon terpilih 5 hari ke depan. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya’allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” tutupnya.(wol/man/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Akhyar-Salmankpu medanMKsengketa pilkada
Previous Post

Update Covid Nasional 15 Februari: Total 1.223.930 Kasus, Sembuh 1.223.930 Orang

Next Post

Gagal Investigasi Asal Virus Corona, Ini Deretan Temuan Tim Investigasi WHO di China

Related Posts

IJECK-PANEN-KURMA
Sumut

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

Rabu, 2023/03/22 19:37
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup
Sumut

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Rabu, 2023/03/22 19:04
Kendaraan-Pengangkut-Logistik
Sumut

Pemprov Sumut Berikan Bansos BBM untuk Pengangkutan Sembako Senilai Rp800 Juta

Rabu, 2023/03/22 18:30
IJECK-IPHI
Sumut

HUT ke-33 IPHI di Karo, Ijeck: Kuatkan Silaturahim dan Amalan di Bulan Ramadhan

Rabu, 2023/03/22 18:18
Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada "Permainan", Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021
Medan

Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada “Permainan”, Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021

Rabu, 2023/03/22 16:56
Jelang Ramadhan, PT PSU Bagikan 100 Paket Sambako ke Anak Yatim
Medan

Jelang Ramadhan, PT PSU Bagikan 100 Paket Sambako ke Anak Yatim

Rabu, 2023/03/22 16:43
Next Post
Gagal Investigasi Asal Virus Corona, Ini Deretan Temuan Tim Investigasi WHO di China

Gagal Investigasi Asal Virus Corona, Ini Deretan Temuan Tim Investigasi WHO di China

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4152 shares
    Share 1661 Tweet 1038
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4151 shares
    Share 1660 Tweet 1038
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    4684 shares
    Share 1874 Tweet 1171
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

Rabu, 2023/03/22 19:37
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Rabu, 2023/03/22 19:04
Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

Rabu, 2023/03/22 19:02
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 2023/03/22 18:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

22 Maret 2023
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.