• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

MK Hentikan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020

2 tahun ago
in Pemilu
A A
0
MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi

Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Foto: Maria Rosari/Antaranews)

77
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2).

Dari total keseluruhan perkara yang disidangkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima semua gugatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MK Fajar Laksono.

RelatedPosts

Nasdem,-Demokrat,-PKS

Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerja Sama

Jumat, 2023/03/24 19:15
Rahmad-Bagja

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut

Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut

Kamis, 2023/03/23 12:18

“Amar putusan tidak dapat diterima,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat pada Senin (12/2).

Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

Selain itu, gugatan tidak dikatakan memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam pasal tersebut batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen. “Ada soal tenggat, ada soal tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujarnya.

Rinciannya, permohonan yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Selain itu, dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi ada dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Pembacaan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dibacakan Putusan/Ketetapan 14 Perkara, Sesi tiga sebanyak delapan perkara, dan sesi tiga sebanyak 11 perkara.

Semua putusan tersebut ditandatangani oleh Anwar Usman selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul.

Sidang tersebut ditutup oleh pembacaan keputusan dalam perkara PHP bupati dan wakil bupati Tidore pada pukul 18.22 WIB.

Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKpemiluPilkada 2020Pilkada Serentak 2020sengketa pilkada
Previous Post

Mitigasi Bencana Jabar Jadi Rujukan Pembahasan UU Penanggulangan Bencana

Next Post

Dinkes Medan Lalai, Penyaluran Insentif Nakes RSUD Pirngadi Lamban

Related Posts

Nasdem,-Demokrat,-PKS
Pemilu

Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerja Sama

Jumat, 2023/03/24 19:15
Rahmad-Bagja
Pemilu

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan Untuk Kampanye!

Kamis, 2023/03/23 16:03
Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut
Medan

Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut

Kamis, 2023/03/23 12:18
Mochammad-Afifuddin
Indonesia Hari Ini

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima

Kamis, 2023/03/23 09:11
JK-Tolak-Kampanye-Politik-Di-Tempat-Ibadah
Pemilu

JK Tolak Masjid Jadi Mimbar Kampanye Politik

Rabu, 2023/03/22 08:33
Bawaslu-Sumut
Pemilu

Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/21 19:06
Next Post
Dinkes Medan Lalai, Penyaluran Insentif Nakes RSUD Pirngadi Lamban

Dinkes Medan Lalai, Penyaluran Insentif Nakes RSUD Pirngadi Lamban

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154192 shares
    Share 61677 Tweet 38548
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Recent News

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Swiss-Open

Apriyani Rahayu: Cedera Saya Sering Kambuh

Minggu, 2023/03/26 22:34
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.