• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Pekan Depan, Sidang Sengketa Pilkada Madina masuk Pokok Perkara

2 tahun ago
in Sumut
A A
0
Pekan Depan, Sidang Sengketa Pilkada Madina masuk Pokok Perkara

WOL Photo

87
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020, yang disidangkan Makamah Konstitusi, Register Nomor: 86/PHP.BUP.XIX/2021, atas nama pemohon Paslon 01, H.Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara tanggal 25 Pebruari 2021 mendatang.

Kuasa Hukum pemohon
Dr H Adi Mansar Lubis SH MH dan Guntur Rambe, SH MH, mengatakan tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Mandailing Natal 2020.

RelatedPosts

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Minggu, 2023/04/02 00:25
Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Sabtu, 2023/04/01 18:00
Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

Sabtu, 2023/04/01 17:01

Disebutkan, hasil Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU Mandailing Natal) pada tanggal 17 Desember 2020 dengan menetapkan perolehan suara terbanyak paslon 02 Dahlan Aswin.

Menurut Adi Mansar dalam permohonannya, hasil pilkada yang ditetapkan KPU Mandailing Natal, secara nyata mencederai proses demokrasi, azas pemilu luber dan jurdil karena dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Antara lain, terjadi penambahan dan pengurangan suara pada TPS 1 Desa silogun, TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 1 Desa Huta tinggi TPS 1 dan 2 Desa Banjar Lancat karena pemilih yang tidak hadir memilih tetapi suara di TPS tersebut 100 persen.

Kemudian, ada dugaan keterlibatan penyelenggara dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di desa kampung baru TPS 1 dan 2.

Paslon 02 sebagai Bupati Petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program Negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLT Dana Desa

Caranya, diduga membagikan dana BLT DD, sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima BLT DD untuk mencoblos paslon 02 melalui perangkat desa dan kepala desa.

Kemudian, paslon 02 sebagai bupati petahana, diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 karena melakukan mutasi terhadap beberapa ASN tanpa izin menteri dalam negeri

“Paslon 02 yang juga Bupati petahana diduga melibatkan Kepala Desa, Camat, Honorer dan seluruh ASN untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan cara-cara kepala desa dan istri kepala desa serta keluarganya ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan paslon 02,” katanya, Rabu (17/2)

Dirinya juga menjelaskan bahwa Kepala Dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 salah satunya PLT kadis pendidikan kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon 02 terlihat dari cuplikan-cuplikan foto Facebook dan juga intensnya mereka berkampanye.

Kemudian, Camat Muara Sipongi mengumpulkan 14 Kepala desa se kecamatan Muarasipongi dan meminta dana tiga juta setengah per kepala desa untuk dimanfaatkan sebagai modal pemenangan paslon 02 Dahlan Aswin

Lebih lanjut, Adi Mansar menguraikan, perlu ada tindakan oleh aparat penegak hukum atas penggunaan DD karena bisa masuk di ranah tindak pidana korupsi, agar paslon 02 segera diperiksa karena mencari manfaat dari program dana desa,

Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas paslon 01 meminta kepada mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pilkadasengketa pilkada
Previous Post

Filosofi Kopi Hadir di Medan, Chicco Jerikho: Kita Buka Kesempatan Untuk Brand Lokal

Next Post

Ofisial Tim Terkonfirmasi Positif Usai PSMS Lakukan Rapid Test Antigen

Related Posts

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi
Sumut

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Minggu, 2023/04/02 00:25
Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi
Fokus Redaksi

Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Sabtu, 2023/04/01 18:00
Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!
Sumut

Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

Sabtu, 2023/04/01 17:01
Bantaran Sungai Didirikan Bangunan, Camat Kisaran Timur: Kita Akan Lakukan Pendataan Ulang
Sumut

Bantaran Sungai Didirikan Bangunan, Camat Kisaran Timur: Kita Akan Lakukan Pendataan Ulang

Sabtu, 2023/04/01 12:44
Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut, Warga Demo ke Polres dan UPT Samsat Serta DPRD Samosir
Sumut

Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut, Warga Demo ke Polres dan UPT Samsat Serta DPRD Samosir

Sabtu, 2023/04/01 03:00
GUBSU-SAHKAN-TANAH-SPORT-CENTER
Fokus Redaksi

Gubernur Sumut Pastikan Lahan Sport Centre ‘Halal’: Kalau Tidak, Saya Pertama Masuk Neraka!

Jumat, 2023/03/31 20:40
Next Post
Ofisial Tim Terkonfirmasi Positif Usai PSMS Lakukan Rapid Test Antigen

Ofisial Tim Terkonfirmasi Positif Usai PSMS Lakukan Rapid Test Antigen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155465 shares
    Share 62186 Tweet 38866

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Minggu, 2023/04/02 01:28
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

Minggu, 2023/04/02 01:23
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Minggu, 2023/04/02 01:09
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Minggu, 2023/04/02 00:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

2 April 2023
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

2 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.