MEDAN, Waspada.co.id – Masidi seorang pensiunan karyawan PTPN II yang membentangkan spanduk di depan gedung wakil rakyat mengaku kecewa terhadap DPRD Sumatera Utara.
Pasalnya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan pada tanggal 29 Januari 2021 hingga saat ini belum juga di respon.
“Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi sudah selama 1 bulan ini,” kata Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya, Senin (22/2).
Tampak terlihat spanduk yang dibentangkan Masidi bersama rekannya yang lain, dengan kalimat, ‘Bapak dan Ibu DPR yang terhormat jangan diam saja dengarkan kami’.
Bukan hanya itu saja spanduk juga bertuliskan ‘Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang’.
“Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN II Bapak Jokowi dan Gunernur Sumut Tolong Kami !!!,” tulis mereka dalam spanduk tersebut.
Koodinator Devisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaa Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon atas lambatnya DPRD Sumut.
“Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumut. Bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan,” tutur Ali.
Disebutkan, LBH Medan mendampingi pensiunan tersebut sejak PTPN II melayangkan somasi untuk dilakukan pengosongan rumah. Sesungguhnya lahan yang ditempati pensiunan tersebut adalah rumah dinas eks HGU.
“Berdasarkan dokumen DPR RI 8-12 Juli 2012 sudah ada kunjungan kerja ke Sumut untuk selesaikan persoalan eks HGU seluas 5.873 Hektar. Rekomendasi dari panitia B Plus karena adanya permohonan dari para pensiunan yang tinggal di rumah dinas maka dikeluarkanlah rumah dinas PTPN II untuk dimiliki para pensiunan. Jadi, rumah yang ditempati pensiunan tidak lagi masuk ke eks HGU,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, saat ini PTPN II mencoba mengusir para pensiunan yang seharusnya diprioritaskan untuk membeli rumah tersebut dalam mekanisme pelepasan aset.
“Saat ini kami menduga tanah tersebut akan dialihkan kepada pihak ketiga, yakni Perusahaan Ciputra. Bila itu masih HGU aktif, namun sesuai dengan PP no 40 pasal 14 ayat 1 mengatakan HGU hanya bisa diperuntukkan ke pertanian, perikanan, perkebunan, atau peternakan. Tapi pengalihan yang dilakukan oleh PTPN II untuk perumahan. Makanya tentu ini sudah tidak sesuai,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post