MEDAN, Waspada.co.id – Pengajuan banding Joni Iskandar terdakwa kasus narkotika jenis sabu 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi yang dihukum mati ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor1910/Pid.Sus/2019/PNMdn, tanggal 12 Nopember 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi, Osmar Simanjuntak sebagaimana dikutip dalam laman website PT Medan, Senin (8/2).
Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2020/PT MDN yang dibacakan pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 tersebut sama dengan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, Joni Iskandar warga Dusun IX Gang Bantan Nomor 99 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, saat divonis mati dirinya tidak merasa takut.
Pasalnya, berdasarkan pantauan saat di persidangan waktu lalu, terdakwa Joni malah tertawa setelah dihukum pidana mati karena terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu seberat 27 kilogram lebih dan pil ekstasi 13.500 butir.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa tanggal November 2019 lalu.
Perbuatan terdakwa Joni Iskandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban, pada Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Joni Iskandar disuruh Ayaradi untuk menjemput narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Ayaradi memberikan Rp5 juta kepada terdakwa sebagai uang jalan. Pada Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira jam 06.00 wib, Ayaradi menyuruh terdakwa untuk berangkat dan memberikan nomor Hp agar nantinya Joni menjumpai orang tersebut di Simpang Sialang Buah.
“Dalam perjalanan terdakwa menghubungi nomor tersebut yang ternyata milik Bah Utuh. Setelah bertemu di Simpang Sialang Buah, Bah Utuh mengajak terdakwa pergi ke Pinggiran Jalan Perkampungan untuk mengambil narkotika tersebut,” kata JPU.
Di sana, Bah Utuh mengambil barang yang disimpannya di semak semak pinggir jalan perkampungan menaikkan dua buah goni warna putih berisi sabu serta ekstasi ke dalam mobil.
Saat di perjalanan menuju Medan, Bah Utuh turun di pinggir jalan dekat rel Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Sergai, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan. Ketika di Simpang 3 Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Polisi langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu goni berisi 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN berisi sabu seberat 15.926 gram (15,926 kilogram), satu goni berisi 7 bungkus plastik Kopi Malaysia warna coklat bertuliskan ALICAFE berisi sabu seberat 7.517 gram (7,517 kilogram), 5 bungkus plastik warna putih berisi sabu, seberat 4.589 gram (4,589 kilogram) dan 3 bungkus kemasan aluminium foil berisi pil ekstasi warna orange bertuliskan Kenzo sebanyak 13.500 butir,” jelas Septebrina.
Kepada petugas, terdakwa mengakui mengantarkan barang haram tersebut ke Medan, namun belum diketahui kepada siapa sabu dan ekstasi itu akan diserahkan.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post