• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

PT Medan Tolak Banding Kurir Narkoba Dihukum Mati

3 tahun ago
in Medan
A A
0
PT Medan Tolak Banding Kurir Narkoba Dihukum Mati

WOL Photo

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengajuan banding Joni Iskandar terdakwa kasus narkotika jenis sabu 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi yang dihukum mati ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor1910/Pid.Sus/2019/PNMdn, tanggal 12 Nopember 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi, Osmar Simanjuntak sebagaimana dikutip dalam laman website PT Medan, Senin (8/2).

RelatedPosts

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Senin, 2023/09/25 16:08
Bobby Nasution terima penghargaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Senin (25/9). (WOL Photo)

Peduli Ketertiban Berlalu Lintas, Bobby Nasution Terima Penghargaan

Senin, 2023/09/25 15:05
Direktorat Lalu Polda Sumut menggelar syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun.(HO/Bid Humas Polda Sumut)

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun, Kapolda Sumut: Wujudkan Kamseltibcarlantas!

Senin, 2023/09/25 14:03

Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2020/PT MDN yang dibacakan pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 tersebut sama dengan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Joni Iskandar warga Dusun IX Gang Bantan Nomor 99 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, saat divonis mati dirinya tidak merasa takut.

Pasalnya, berdasarkan pantauan saat di persidangan waktu lalu, terdakwa Joni malah tertawa setelah dihukum pidana mati karena terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu seberat 27 kilogram lebih dan pil ekstasi 13.500 butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa tanggal November 2019 lalu.

Perbuatan terdakwa Joni Iskandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban, pada Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Joni Iskandar disuruh Ayaradi untuk menjemput narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ayaradi memberikan Rp5 juta kepada terdakwa sebagai uang jalan. Pada Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira jam 06.00 wib, Ayaradi menyuruh terdakwa untuk berangkat dan memberikan nomor Hp agar nantinya Joni menjumpai orang tersebut di Simpang Sialang Buah.

“Dalam perjalanan terdakwa menghubungi nomor tersebut yang ternyata milik Bah Utuh. Setelah bertemu di Simpang Sialang Buah, Bah Utuh mengajak terdakwa pergi ke Pinggiran Jalan Perkampungan untuk mengambil narkotika tersebut,” kata JPU.

Di sana, Bah Utuh mengambil barang yang disimpannya di semak semak pinggir jalan perkampungan menaikkan dua buah goni warna putih berisi sabu serta ekstasi ke dalam mobil.

Saat di perjalanan menuju Medan, Bah Utuh turun di pinggir jalan dekat rel Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Sergai, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan. Ketika di Simpang 3 Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Polisi langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu goni berisi 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN berisi sabu seberat 15.926 gram (15,926 kilogram), satu goni berisi 7 bungkus plastik Kopi Malaysia warna coklat bertuliskan ALICAFE berisi sabu seberat 7.517 gram (7,517 kilogram), 5 bungkus plastik warna putih berisi sabu, seberat 4.589 gram (4,589 kilogram) dan 3 bungkus kemasan aluminium foil berisi pil ekstasi warna orange bertuliskan Kenzo sebanyak 13.500 butir,” jelas Septebrina.

Kepada petugas, terdakwa mengakui mengantarkan barang haram tersebut ke Medan, namun belum diketahui kepada siapa sabu dan ekstasi itu akan diserahkan.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: hukum matiJoni Iskandarkurir sabu 27 kg
Previous Post

Banda Aceh Targetkan Vaksinasi Nakes Tuntas 10 Februari 2021

Next Post

Waw! BPJS Kesehatan Surplus Rp18 T

Related Posts

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah
Fokus Redaksi

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Senin, 2023/09/25 16:08
Bobby Nasution terima penghargaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Senin (25/9). (WOL Photo)
Medan

Peduli Ketertiban Berlalu Lintas, Bobby Nasution Terima Penghargaan

Senin, 2023/09/25 15:05
Direktorat Lalu Polda Sumut menggelar syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun.(HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun, Kapolda Sumut: Wujudkan Kamseltibcarlantas!

Senin, 2023/09/25 14:03
Bandar Sabu Pangkatan Dibekuk, 13 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polsek Bilah Hilir
Medan

Bandar Sabu Pangkatan Dibekuk, 13 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polsek Bilah Hilir

Senin, 2023/09/25 13:59
Tiga Terdakwa Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara.
Medan

3 Terdakwa Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara

Senin, 2023/09/25 13:02
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto. (WOL Photo)
Medan

Operasi Zebra Toba 2023 Berakhir, Polda Sumut: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun

Senin, 2023/09/25 11:10
Next Post
Waw! BPJS Kesehatan Surplus Rp18 T

Waw! BPJS Kesehatan Surplus Rp18 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    2274 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14272 shares
    Share 5709 Tweet 3568
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199393 shares
    Share 79757 Tweet 49848
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636

Recent News

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Senin, 2023/09/25 16:50
Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Senin, 2023/09/25 16:12
Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Daftar Nomor Layanan Interaktif SMPN di Medan, Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Masalah

Senin, 2023/09/25 16:08
PLN Salurkan Sembako Untuk Korban Bencana Alam di Madina

PLN Salurkan Sembako Untuk Korban Bencana Alam di Madina

Senin, 2023/09/25 15:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

Terus Menjadi Polemik, Harga Beras di Sumut Dikeluhkan Masyarakat Hingga Pedagang

25 September 2023
Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

Susunan Pengurus Komisioner KPU Sumut Periode 2023-2028

25 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.