MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Medan bidang Humas, Sudirman Sormin, mengatakan bahwa untuk ketentuan penggunaan seragam selalu dilakukan setiap awal tahun.
Hal tersebut disampaikan menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengenai seragam sekolah.
“Kalau di SMAN 1 menyerahkan kepada peraturan yang ada. Jadi untuk siswa, di awal tahun ajaran baru diperkenalkan mengenai seragam, misalnya untuk putri yang memakai kerudung seperti ini bentuknya, kalau tidak pakai kerudung begini bentuknya,” kata Sudirman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (5/2).
Dia menyebutkan, pihak SMAN 1 tidak pernah memaksakan harus ada pakai jilbab. Sampai saat ini SMAN 1 Medan hanya memiliki dua jenis seragam yaitu seragam yang putih-abu dan seragam Pramuka.
“Kementrian sudah menetapkan warna bajunya itu putih, roknya itu abu-abu. Kalau untuk pakai jilbab itu tidak diwajibkan. Kalau anaknya tidak ingin pakai jilbab atau ingin memakai, itu sudah ada ketentuan bentuknya. Kita tidak boleh melebihi dari situ,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sormin menegaskan, bahwa SMAN 1 Medan menerapkan seragam sekolah sesuai kebijakan dari kementerian tanpa ada peraturan baru diluar kebijakan tersebut.
“Disini tidak ada pakaian khusus. Hanya dua seragam sesuai dengan kebijakan kementrian. Memang dari dulu sudah begitu peraturannya dan kita ikuti. Kita tidak ada buat peraturan baru,” tutupnya. (wol/man/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post