• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Soal Seragam Sekolah, MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi agar Tak Gaduh

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

KH Miftachul Akhyar (Foto: Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; dan Menteri Agama Republik Indonesia direvisi.

SKB tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Minggu, 2023/09/24 00:37

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menyampaikan, MUI menghargai pada sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan; pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

“Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda,” ujarnya dalam surat tausiyah MUI, Sabtu (13/2).

Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

Ditambahkan Miftachul Akhyar, hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.

“Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama,” terangnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 Ayat (1) Negara Halaman 2 dari 2 berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d, yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”, dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19. Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

“Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontrovesi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, pertolongan dan keberkahan bagi bangsa Indonesia,” tuturnya.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Taushiyah MUI Terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/kb/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (wol/okz/ari/d2)

Tags: muiseragam sekolahSKB 3 menteri
Previous Post

Stok Darah Minim, PMI Kota Medan Jemput Bola

Next Post

SPC Santuni Anak Panti Asuhan Al Washliyah

Related Posts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online
Hiburan

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!
Indonesia Hari Ini

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop
Indonesia Hari Ini

Jokowi Perintahkan Kemendag Segera Rancang Aturan Tiktok Shop

Minggu, 2023/09/24 00:37
Kaesang Sempat Minta Restu Jokowi Gabung ke PSI
Indonesia Hari Ini

Kaesang Sempat Minta Restu Jokowi Gabung ke PSI

Minggu, 2023/09/24 00:34
TJSL DISERAHKAN: GM Pelindo Cabang Tanjungpinang, Darwis, didampingi Manager Keuangan dan Umum, Mangara Hatuaon Patar Lumban Tobing menyerahkan secara simbolis, TJSL, ke mitra UMKM Cabang Tanjungpinang yakni UMKM Tanjak Melayu Gayong di sela-sela kegiatan Donor Darah, Kamis (21/9) di Kota Tanjungpinang. (HO/Pelindo Tanjungpinang)
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Salurkan TJSL kepada UMKM Tanjungpinang

Sabtu, 2023/09/23 19:01
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia
Indonesia Hari Ini

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Sabtu, 2023/09/23 18:14
Next Post
SPC Santuni Anak Panti Asuhan Al Washliyah

SPC Santuni Anak Panti Asuhan Al Washliyah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12678 shares
    Share 5071 Tweet 3170
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198932 shares
    Share 79573 Tweet 49733

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

Minggu, 2023/09/24 01:23
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

Minggu, 2023/09/24 01:06
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

24 September 2023
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.