• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Hamdani Divonis 11 Tahun Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Terbukti Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Hamdani Divonis 11 Tahun Penjara

WOL Photo

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mohd Hamdani alias AM (44) kurir sabu 2 kg hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menilai warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini terbukti menjadi kurir sabu 2 kg.

RelatedPosts

Peremajaan-Marka-Jalan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

Kamis, 2023/06/08 22:49
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, dan PPDB Tahap II

Kamis, 2023/06/08 19:56
Abdul-Rani

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

Kamis, 2023/06/08 19:54

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra II, PN Medan, Rabu (3/2)

Menurut majelis hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya kembali,” ucap Hakim.

Diketahui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak hakim,” ucap terdakwa dan Jaksa secara bergantian.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU di ketahui, awalnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).

Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri MedanSidang
Previous Post

Dua Peristiwa Dugaan Kelalaian PT SMGP

Next Post

China dan Rusia Disebut Halangi Upaya Dewan Keamanan PBB Kecam Kudeta Myanmar

Related Posts

Peremajaan-Marka-Jalan
Medan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

Kamis, 2023/06/08 22:49
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, dan PPDB Tahap II

Kamis, 2023/06/08 19:56
Abdul-Rani
Medan

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

Kamis, 2023/06/08 19:54
HM-HUSNI
Medan

HM Husni Salurkan Bantuan Kemensos RI Untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Kamis, 2023/06/08 19:45
Kasus-KDRT
Medan

Kasus KDRT, Mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut Dituntut Satu Tahun Penjara

Kamis, 2023/06/08 19:40
Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri
Medan

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

Kamis, 2023/06/08 17:04
Next Post
Ini Daftar 137 Negara PBB Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

China dan Rusia Disebut Halangi Upaya Dewan Keamanan PBB Kecam Kudeta Myanmar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9004 shares
    Share 3602 Tweet 2251
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172254 shares
    Share 68902 Tweet 43064
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

Kamis, 2023/06/08 23:52
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

Kamis, 2023/06/08 23:00
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Kamis, 2023/06/08 22:51
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

8 Juni 2023
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

8 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.