LABUHANBATU, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, mengatakan sejumlah 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diagendakan melakukan Pencoblosan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU.
“Terkait daftar pemilih tetap yang akan mengikuti PSU, masih dalam proses penghitungan. Ini sedang rapat persiapan dengan KPU RI,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (23/3).
Selanjutnya, KPU Labuhanbatu akan melaksanakan putusan MK tersebut. Terkait upaya KPU untuk melaksanakan PSU, lanjut Wahyudi, pihaknya akan kembali melalukan sosialisasi kepada masyarakat, lembaga dan perusahaan.
“Sudah diatur dalam PKPU nomor 18, nanti KPU akan menyampaikan kepada lembaga ataupun perusahaan untuk memberikan ijin kepada warga yang terdata untuk memilih pada PSU.
Sudah ada mekanismenya, Ke depan juga kita akan melakukan perekrutan petugas TPS yang baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK Juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
Adapun Sembilan TPS yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
Diketahui, hasil Pilkada Labuhanbatu digugat oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, pasangan ini memperoleh suara sebanyak 87.292 suara atau 36,85 persen. Kalah sebanyak 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.130 suara atau 37,20 persen. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post