PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan saluran irigasi di Desa Sopo Sorik, Panyabungan Utara, diduga telah disalahgunakan oleh oknum Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina).
Pembangunan irigasi sepanjang 200 meter dengan dana sebesar Rp190 juta itu dikerjakan tidak sesuai bestek atau perencanaan dan tidak melibatkan kelompok tani yang bersangkutan.
Sumber menyebutkan, bantuan yang seharusnya diserahkan ke kelompok tani Permata Hitam dalam pengerjaannya namun dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Ada pemotongan anggaran lebih dari 50 persen yang seharusnya dicairkan Rp190 juta. Pengerjaannya pun juga tidak mengikutsertakan kelompok taninya,” sebut sumber itu, Senin (29/3).
Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, selain besi lantai tidak ada, oknum Dinas Pertanian itu juga memalsukan berkas kelompok tani dan tanda tangan kelompok atau pihak desa.
“Tidak menggunakan besi pada lantainya. Kalau dipijak, pasti terasa goyang. Serah terima berkasnya pun juga direkayasa,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Madina Yurita ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui lokasi pembangunan irigasi itu. Menurutnya jika bersumber dari APBD Sumut, provinsilah pihak penunjuk rekanan.
“Setahu saya demikian, jika ini dari provinsi, biasanya yang menunjuk rekanan itu provinsi dan akan diserahkan ke kelompok tani jika sudah selesai,” katanya. (wol/wang/d2)
Discussion about this post