• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Catat! Ada Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April

3 minggu ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jika Virus Corona Makin Parah, Pemerintah Buka Opsi Larang Masyarakat Mudik

Ilustrasi (WOL Photo/Ega Ibra)

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.

Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

31 menit ago
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Punya Teknologi ini, Oksigen di KRI Nanggala 402 Bisa Bertahan Hingga 72 Jam

46 menit ago
Ingin Ganti Nama Filipina jadi Maharlika, Ini Alasan Duterte

Tak Hanya PM Thailand, Presiden Filipina Juga Tak Akan Hadiri KTT ASEAN Bahas Myanmar di Jakarta

54 menit ago

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2×24 jam
c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3×24 jam
b. Antigen maksimal 2×24 jam
c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan

(sindonews/ags/data3)

Tags: AstraZenecaAturan Baru Perjalana Dalam NegeriCorona B117covid-19herd immunityN439KPandemi CovidPercepatan Vaksinasivaksinasivirus corona
Previous Post

Hinca Tantang Moeldoko Nyanyikan Mars Demokrat

Next Post

Kilang Balongan Terbakar, Pengamat: Kerugian Pertamina Ditafsir Sekitar Rp1,12 Triliun

Related Posts

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala
Mancanegara

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

31 menit ago
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali
Teknologi

Punya Teknologi ini, Oksigen di KRI Nanggala 402 Bisa Bertahan Hingga 72 Jam

46 menit ago
Ingin Ganti Nama Filipina jadi Maharlika, Ini Alasan Duterte
Mancanegara

Tak Hanya PM Thailand, Presiden Filipina Juga Tak Akan Hadiri KTT ASEAN Bahas Myanmar di Jakarta

54 menit ago
Gubernur Jabar Klaim Dua Flyover Ini Efektif Kurangi Kemacetan
Indonesia Hari Ini

Gubernur Jabar Klaim Dua Flyover Ini Efektif Kurangi Kemacetan

56 menit ago
Pelindo 1 Dumai Tembus Ekspor ISO tank ke Malaysia
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo 1 Dumai Tembus Ekspor ISO tank ke Malaysia

1 jam ago
“Hak-hak Digital Indonesia Memburuk”
Teknologi

“Hak-hak Digital Indonesia Memburuk”

1 jam ago
Next Post
Kilang Balongan Terbakar, Pengamat: Kerugian Pertamina Ditafsir Sekitar Rp1,12 Triliun

Kilang Balongan Terbakar, Pengamat: Kerugian Pertamina Ditafsir Sekitar Rp1,12 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Mahasiswa Laporkan Rektor UIN Sumut ke Ombudsman

    Mahasiswa Laporkan Rektor UIN Sumut ke Ombudsman

    3100 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Pengacara Kubu Johni Allen Dipolisikan Atas Dugaan Surat Kuasa Palsu

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • DPRD: Jangan Sampai Kota Medan Koleksi Virus Covid -19

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Titik Koordinat Ditemukan, TNI AL Segera Evakuasi KRI Nanggala-402

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Jam Operasi Kesawan City Walk Langgar PPKM, Satgas Covid-Medan: Tanya Wali Kota

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268

Recent News

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

31 menit ago
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Punya Teknologi ini, Oksigen di KRI Nanggala 402 Bisa Bertahan Hingga 72 Jam

46 menit ago
Ingin Ganti Nama Filipina jadi Maharlika, Ini Alasan Duterte

Tak Hanya PM Thailand, Presiden Filipina Juga Tak Akan Hadiri KTT ASEAN Bahas Myanmar di Jakarta

54 menit ago
Gubernur Jabar Klaim Dua Flyover Ini Efektif Kurangi Kemacetan

Gubernur Jabar Klaim Dua Flyover Ini Efektif Kurangi Kemacetan

56 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

Tak Hanya Singapura dan Australia, Malaysia juga Kirim Kapal Bantu Cari KRI Nanggala

22 April 2021
Berikut Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali

Punya Teknologi ini, Oksigen di KRI Nanggala 402 Bisa Bertahan Hingga 72 Jam

22 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.