MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Zainuddin Purba, membantah tudingan pengunjuk rasa yang menyebutkan dirinya terlibat kasus korupsi sewa gedung DPRD Kota Binjai.
Dikatakan, terkait penyewaan gedung DPRD Kota Binjai sudah dilakukan pembahasan dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Setelah itu dibahas dan dirapatkan dengan badan anggaran, maka lahirlah nilai berapa sewa gedung yang dipakai anggota dewan menunggu gedung dewan selesai direhabilitasi,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (25/3).
Saat itu, kata Zainuddin, ditentukan sewa gedung sementara dengan anggaran senilai Rp250 juta. Penyewaan gedung tersebut sudah berjalan selama 3 tahun sampai 2021.
“Jadi apa yang dituduhkan kalau kerugian negara sampai miliaran, itu kan tidak benar, sementara pertahun saja Rp250 juta,” ujarnya.
Selain itu, Zainuddin mengakui bahwa saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai dan beberapa pihak sudah diperiksa. Dan ia pun masih mengikuti prosesnya.
“Disampaikan pihak Kejari kepada saya, hasil dari pemeriksaan, baik itu buku tabungan dan yang lainnya, saya tidak terlibat dengan kasus itu, saya nyatakan tidak memberi apa-apa kepada Kejari, saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainuddin menjelaskan terkait dana Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Binjai yang dituding oleh massa aksi. Dia mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana insentif kepada anggota dewan.
Menurutnya, terjadi perubahan Surat Edaran dari Menteri Keuangan atas perubahan jumlah, sehingga uang yang dibayarkan berlebih.
“Jadi itu bukan saya saja, tapi semua. Saat di akhir tahun ketika masuk tahun anggaran berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan nilainya sekian, tapi pada saat tahun berjalan sekitar di bulan April, keluar lagi SE Menteri Keuangan, sehingga uang yang kami terima itu berlebih dari jumlah SE terakhir yang keluar,” sebutnya.
Atas perubahan surat edaran tersebut, jumlah yang diterima anggota DPRD Kota Binjai, menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Apalagi, kata dia, dana tersebut masuk dalam pembahasan tim anggaran daerah dan badan anggaran dewan.
“Itu secara umum, bukan saya pribadi. Saat itu kami antarlah TPTGR itu berupa surat tanah kepada Wali Kota sebagai jaminan kalau kami tidak lari dari temuan oleh BPK tersebut,” bebernya.
“Dan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah kota. Kalau pemerintah kota mau itu dibayar, maka jualkanlah alas hak yang kami berikan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah massa dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara (Gembira Sumut) menggeruduk Kantor DPD Golkar Sumut.
Mereka meminta Ketua DPD Golkar Sumut menindak kader yang dinilai bermasalah.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post