• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Habib Rizieq Terancam Hingga 6 Tahun Bui, Didakwa Pasal Berlapis

3 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Habib Rizieq Disebut Akan Penuhi Panggilan Polda Senin 14 Desember

Habib Rizieq Shihab (Ist)

3.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq dijerat dengan lima pasal alternatif. Pertama Rizieq didakwa dengan pasal penghasutan yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

RelatedPosts

Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago

Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada pernyataan yang diucapkan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diselenggarakan oleh Majelis Taklim Al-Afif di Tebet, Jakarta Selatan.

Jaksa menilai Rizieq telah menghasut masyarakat dalam ceramahnya pada acara tersebut agar menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

“Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa juga mendakwa Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Rizieq dinilai tak menghiraukan protokol kesehatan dan tak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait kerumunan di Petamburan.

Padahal, acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan kala itu dihadiri kurang lebih 5.000 orang.

“Tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau dari terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan,” kata Jaksa.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Jaksa mengatakan Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Saudi pada 10 November 2020 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Namun, Jaksa menilai Rizieq tidak mematuhi aturan tersebut. Rizieq, kata dia, justru bergabung dengan kerumunan massa yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke rumahnya di Petamburan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular terkait kasus kerumunan Petamburan. Pasal itu turut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, Rizieq turut didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun.

Jaksa menilai status organisasi kemasyarakatan FPI yang selama ini menaungi Rizieq Shihab Cs telah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Namun, Rizieq bersama jajarannya masih melakukan aktivitas organisasi menggunakan atribut-atribut FPI.

Jaksa mengatakan simbol-simbol tersebut terlihat pada saat Rizieq hendak menikahkan putrinya, sekaligus acara maulid Nabi Muhammad SAW.

“Kegiatan mereka masih mengatasnamakan sebagai Pengurus Ormas FPi sekalipun sudah tidak berbadan hukum lagi akan tetapi malah membuat Surat yang ditandatangani dengan menggunakan logo Front Pembela Islam (FPI) Nomor: 032/DPP-FPUP/Maulid Nabi/V12020, tertanggal 06 November 2020,” kata jaksa. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: FPIHabib RizieqPenembakan Laskar FPIpraperadilan habib rizieqSudah Bubar
Previous Post

Pengamat Nilai Selama ini USU Lakukan Pembiaran

Next Post

Mahfud Sebut Rizieq Cari Alibi Soal Kasus Kerumunan Bandara

Related Posts

Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif
Fokus Redaksi

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya
Politik

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas
Mancanegara

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago
Sebaran di 34 Provinsi Kasus Covid-19 Selasa 6 April 2021
Fokus Redaksi

Update Covid Nasional 13 April: Total Positif 1.577.526 Orang, Bertambah 5.702 Kasus

9 jam ago
Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora
Politik

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

11 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja
Ekonomi dan Bisnis

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

11 jam ago
Next Post
Mahfud Sebut Rizieq Cari Alibi Soal Kasus Kerumunan Bandara

Mahfud Sebut Rizieq Cari Alibi Soal Kasus Kerumunan Bandara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1982 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Rekayasa Lantas Kesawan City Walk dan E-Parking Besutan Bobby Nasution Sukses

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274

Recent News

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

2 jam ago
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

14 April 2021
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

14 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.